Gunungan Sampah di Pertigaan Cidokom Dibersihkan

Gunungan sampah di pertigaan jalan Cidokom dibersihkan. FOTO : FIRMAN KUSMIAZI

BOGOR – Gunungan sampah yang teronggok di pertigaan jalan Cidokom, Desa Kopo, dibersihkan tim gabungan yang terdiri dari masyarakat, pemerintah desa, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cisarua dan UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi, Jumat (2/8/2018).

Penjabat sementara Kepala Desa Kopo, Dedi Mulyadi mengatakan, pembersihan sampah di pertigaan Cidokom merupakan aksi bina K3 (kebersihan, ketertiban dan keamanan).

“Aksi ini menjadi jawaban dari keluhan masyarakat yang tidak nyaman akibat keberadaan sampah yang sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Sebab, sambungnya, selain merusak keadaan lingkungan maupun bau yang tidak sedap, ditambah lagi keberadaannya di pinggir jalan utama, yang merupakan alternatif sehingga menimbulkan kesan kumuh.

“Hari ini kita jadwalkan tuntas bersih. Pemdes Kopo sudah bersepakat dengan unsur Forkopimcam Cisarua dan UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi untuk membersihkan sampah di pertigaan Jalan Cidokom

Dedi juga menjelaskan, untuk membersihkan gunungan sampah di pertigaan jalan Cidokom dikerahkan satu unit kendaraan alat berat jenis beko dan 10 armada milik UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi. “Insya Allah mulai besok kawasan pertigaan jalan Cidokom terbebas dari sampah,” ucapnya.

Pjs Kades Kopo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di pertigaan Cidokom. “UPT Pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi sudah memasang spanduk imbauan agar tidak membuang sampah di area tersebut, mudah-mudahan kesadaran masyatakat tergugah,” harapnya.

Sebelumnya, UPT Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, memasang puluhan spanduk di titik-titik lokasi pembuangan sampah liar di Kecamatan Cisarua.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, Sopian Haerudin mengatakan, spanduk ini sengaja dipasang untuk menekan volume sampah di tempat yang bukan semestinya menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Banyak fasilitas umum dijadikan tempat pembuangan sampah, maka di lokasi itu kami pasang spanduk larangan membuang sampah, biar mereka tahu,” kata Sopian.

Selain itu, kata dia, spanduk ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan dalam pasal 9 ayat 1, membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP kecamatan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

YUSMAN HADIWIBOWO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.