Indomaret di Tugu Utara Terancam Batal Beroperasional

Muhammad Efendi, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua. Firman | Pakar

CISARUA – Polemik pemalusan izin lingkungan yang diajukan perusahaan ritel Indomaret di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor berujung batal beroperasional. Izin lingkungan yang tidak sesuai permohonan bakal ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Kecamatan Cisarua jika persoalan tersebut tidak memilik jalan keluar.

“Hasil pertemuan kemari kita lakukan penutupan terlebih dahulu, sampai melakukan proses perizinan yang sesuai,” ungkap kasi trantib Kecamatan Cisarua, Muhamad Efendi, pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menuturkan, sebelum proses perizian lingkungan diselesaikan dengan benar, pihak tidak akan memberikan izin atau melalukan oprasional kepada pihak yang bersangkuta. “Itu bukan di palsukan hanya saja izin yang diperuntukan tidak sesuai, jadi tuntutan dari warga harus sesaui dengan izin ketentuan izin yang dilayangkan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa bangunan yang akan dijadikan toko ritel sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau ga salah bangunan tersebut sudah memiliki izin, kalau tidak salah ya, tapi kalau izin usaha yang dilayangkan tidak sesuai. Tentunya tuntutan warga agar ditutup untuk sementara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, diwilayah tugasnya memang banyak sekali toko modern akan tetapi pihaknya tidak mengetahui begitu pasti mana saja toko yang sudah mengantongi izin dan tidak memilik izin. “Kalau toko modern di wilayah kami sangat banyak ya dan izinnya juga langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPS), kurang lebih ada sekitar 40 toko modern di wilayah Cisarua,” jelasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.