Ditolak Disdik, Sekolah di Kabupaten Bogor Tetap Gelar Wisuda Kelulusan Siswa

Salah satu sekolah yang menggelar wisuda kelulusan siswa. Age | Pakar

CIBINONG – Dalam sehari terpantau ada puluhan sekolah di Kabupaten Bogor yang terdiri dari TK/Paud, SD hingga SMP sedang melaksanakan wisuda atau momen perpisahan kelulusan peserta didik, pada Senin (19/6/2023).

Padahal Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menolak adanya kegiatan wisuda tersebut karena tidak memiliki aturan untuk melakukan kegiatan perpisahan setelah ditentukan kelulusan dari jenjang pendidikan.

Namun ada juga orang tua murid yang meminta agar acara kegiatan wisuda tersebut tetap dilaksanakan.

Salah satu orang tua murid, Novi mengatakan bahwa momen kelulusan atau kegiatan wisuda ini kesepakatan orang tua murid untuk tetap dilaksanakan.

“Ini sudah kesepakatan orang tua murid dengan sekolah, dan memang ini murni keinginan kita agar wisuda tetap dilaksanakan. Apa lagi ini adalah momen anak-anak kita setelah lulus dari jenjang sekolah dasar (SD),” katanya kepada Pakar.(19/6)

Namun ditempat lain, salah satu Ketua Kelompok Kegiatan Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Citeureup, Endang Wikarsa mengatakan bahwa wisuda sekolah merupakan keinginan orang tua murid bahkan wisuda juga menjadi suatu kebanggaan peserta didik untuk merayakan kelulusan.

“Kalau wisuda itu biasanya keinginan orang tua murid dan orang tua itu senang saat merayakan kelulusan anaknya. Apa lagi untuk siswa biasanya anak-anak senang sekali saat mengikuti wisuda,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menolak adanya kegiatan wisuda ditingkat TK/Paud, SD dan SMP. Setelah sejumlah orang tua murid melayangkan protes ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, 
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Acara wisuda di tingkat Paud, SD hingga SMP itu tidak ada aturannya. Dan itu hanya kebijakan dari sekolah masing-masing, tapi kami dari Disdik melarang dan tidak memperbolehkan kegiatan wisuda ini digelar apa lagi sampai memungkut biaya dan membebankan orang tua murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah kepada PAKAR.(18/6)

Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar diluar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid.

“Apa lagi wisuda diluar sekolah itu sangat tidak diperbolehkan, apa lagi sampai menyewa gedung, menyewa seragam layaknya seperti wisuda perguruan tinggi. Saya pertegas itu tidak boleh karena itu tidak ada aturannya untuk mewajibkan mengikuti kegiatan wisuda,” tegasnya.

Lanjut ia mengatakan namun jika orang tua murid dan pihak sekolah ingin merayakan kelulusan, disarankan tanpa dipungut biaya apa pun dan acara yang digelar pun hanya dilingkungan sekolah.

“Kalau ingin merayakan kelulusan saja, seperti samen (acara perpisahan) yah tidak apa-apa. Cukup disekolah, ga boleh diluar sekolah. Artinya hanya melepaskan kelulusan seperti biasa saja,” ucapnya.

Juanda Dimansyah juga berencana akan berdiskusi permasalahan tersebut dalam waktu dekat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor.

“Masalah ini akan kita bahas di pertemuan MKKS dalam waktu dekat, agar kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan ke orang tua murid dan komite sekolah,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.