Bermodus Politik, Dirtek Perumdam Tirta Mukti Cianjur Dituntut Mundur

CIANJUR – Diduga adanya kepentingan Politik, Direktur Teknik (Dirtek) Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Samsul Hadi dipaksa untuk mengundurkan diri.

Pasalnya, permintaan pengunduran diri itu setelah adanya surat dari Dewan pengawas dengan mosi Bupati Cianjur tindaklanjut kajian Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur.

Hal tersebut terjadi usai adanya pemanggilan dari Inspektorat Daerah (ITDA) karena dikaitkan adanya hubungan sedarah ia dengan Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin.

Hadi menilai permintaan dirinya untuk mendur sangat cacat hukum dan diduga syarat akan kepentingan politik karena permasalahan hubungan sedarah dengan orang nomor dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Kalau karena aturan itu, kenapa tidak dari pertama saja saat Wakil Bupati dilantik, kenapa baru sekarang,” kata Dirtek Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Samsul Hadi.

Menurutnya, ia dilantik menjadi Dirtek ditahun 2019, sedangkan TB Mulyana Syahrudin dilantik jadi Wakil Bupati Cianjur pada tahun 2021.

“Waktu jeda dari pelantikan saya sebagai Dirtek dengan Wakil Bupati saja hampir dua tahun. Jadi kenapa sekarang baru dipermasalahkan,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, dari hasil pemanggilannya oleh Dewan Pengawas melalui surat menindaklanjuti mosi Bupati kajian Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur. Penyampaian hubungan darah dengan TB Mulyana Syahrudin diberikan dua opsi.

“Hasilnya pemanggilan Dewan pengawas ada dua opsi yang dipinta, yaitu mengundurkan diri atau diberhentikan,” kata dia.

Terkait opsi tersebut, lanjut Hadi, ia masih menunggu langkah selanjutnya seperti apa. Karena ia juga sudah menjelaskan dan memberikan keterangannya.

“Saya meminta waktu, dan menunggu langkah selanjutnya. Selain itu, saya akan menganalisa terlebih dahulu karena cacat hukum dan meminta pendapat keluarga dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengawas PDAM Cianjur Arief Purnawan bersikukuh bahwa soal pemanggilan terhadap Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Cianjur Samsul Hadi berkaitan dengan aturan.

“Jadi kaitan sedarah itu karena dalam ketentuan yang ada ketika yang berhubungannya itu ada segaris. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sehingga diklasifikasi dengan beliau hasil akhirnya seperti apa,” kata Arief Purnawan. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.