CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor siap membongkar patung Dewi Kencana dan Pakis Hills setelah terindikasi tidak memiliki izin alias ilegal, pada Kamis (2/5/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa pihaknya bakal membongkar patung Dewi kencana dan wisata pakis hills yang berlokasi di Kecamatan Cisarua tersebut.
Namun dengan catatan, pihaknya perlu mengkaji legalitas perizinannya terlebih dahulu. “Harus di cek dan dikaji terlebih dahulu, kita kan punya perda 4, B dan sekarang lagi dibahas di lingkungan desa dan kecamatan,” katanya kepada PAKAR, pada Kamis 2 Mei 2024.
Walaupun menurutnya masalah tersebut harus ada pembongkaran. “Jadi terlalu jauh kalau ngomong pembongkaran. Tapi kita kaji dulu bisa melalui yustisi ataupun bisa non yustisi,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa dari ruang perizinan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. “Intinya ada kajian terlebih dahulu baik dari ruang dan perijinan lainnya,” jelasnya. AGE