PSM di Leuwisadeng Minta DPRD Revisi Perbup Nomor 60

LEUWISADENG – Merasa diberatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023, sejumlah pekerja sosial masyarakat (PSM) Leuwisadeng, Kabupen Bogor meminta pertolongan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.

Anggota PSM Kecamatan Leuwisadeng, Wiwid, saat mengikuti dalam kegiatan reses masa sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V meminta agar Perbup tersebut di cabut sebab sangat memberatkan pihaknya dan warga yang membutuhkan pertolongan medis.

“Kami selaku pekerja sosial masyarakat yang mendampingi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan kesehatan. Adanya Perbup ini masyarakat miskin, tidak bisa ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional dan bantuan penanganan kesehatan,” katanya.

Kata dia, sebelumnya warga yang tidak mampu dan tidak punya BPJS bisa menggunakan Jamkesda, tapi untuk sekarang ini banyak kendala sehingga sangat kasian masyarakat yang kurang mampu.

“Warga yang tidak mampu dan tidak mempunyai BPJS dan tidak masuk kedalam data DTKS tidak bisa menggunakan Jamkesda. Banyak sekali warga ketika mengurus administrasi mereka menangis,” ujarnya.

Sedangkan untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.

“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 telah dimulai pada 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan,” tuturnya.

Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V. Aan Triana Al Muharom mengatakan bahwa meskipun dalam Perbup tersebut dirancang oleh eksekutif pihaknya akan meminta untuk segera dicabut.

“Itu perbup prodak eksekutif yang memang hanya bupati yang berwenang, tapi kita juga punya kepentingan untuk tau dengan kejadian seperti ini pada akhirnya jadi masalah di masyarakat,” ujarnya.


Ia mengatakan, fraksi Golkar saat itu sudah mendesak PJ Bupati untuk mencabut Perbup tersebut dan pihaknya lewat DPRD nanti akan coba rapat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sekretariat Daerah untuk mengevaluasi terkait perbup tersebut. “Kalau bisa tidak hanya di evaluasi tapi di cabut karena kasian masyarakat banyak yang merasa dirugikan terutama masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.