Kampanye di SMP dan SMA Dilarang, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Bogor

CIBINONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang peserta pemilu 2024 melakukan kampanye di semua lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat doorstop wartawan di Pendopo Bupati Bogor, pada kemarin Jumat, 20 Oktober 2023.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum kalau sarana pendidikan boleh (berkampanye),” katanya kepada PAKAR.

Namun, ia menyebut bahwa kampanye dilingkungan pendidikan hanya dapat dilakukan di Universitas atau hanya di Perguruan Tinggi.

“Kampanye boleh dilakukan di sarana pendidikan, tetapi ada kategorinya dan yang diperbolehkan itu hanya di Universitas, Perguruan Tinggi dan seterusnya selain itu tidak bisa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa para peserta pemilu sangat dilarang untuk berkampanye di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA) di Kabupaten Bogor.

“Jenjang SMA dan jenjang kebawahnya tidak bisa dan tidak dibolehkan untuk melakukan kampanye atau bahan ajakan untuk memilih kepada peserta pemilu,” tegasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.