BPN Tegaskan Biaya PTSL Rp150 Ribu, Warga Diminta Lapor Jika ada Pungli

CIJERUK- Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kantor Administrasi Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, meminta warga untuk melaporkan jika biaya pengurusan PTSL Melebihi Rp. 150 ribu. Hal itu disampaikan, ketua Tim  melakukan kegiatan Penyuluhan Program Strategis Nasional PTSL di aula kantor Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kamis (25/4/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk segera mendaftarkan tanahnya secara sistematis dan lengkap. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat,” ungkap ketua Tim PTSL, Asep kepada wartawan.


Asep mengatakan, PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa.
Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa,” katanya.


Asep menerangkan, untuk Desa Cipelang sendiri ditargetkan mencapai 1000 bidang tanah. Sedangkan yang sudah terinput sebanyak 600 bidang tanah. “Jadi informasi yang saya terima dari pihak desa targetnya 1000 bidang tanah dan yang sudah di input baru 600 bidang. Ini suatu kebanggan buat kami, nah kalau untuk berkasnya secara jujur sudah kami drop semua, mudah – mudahan semua bisa terselesaikan sesuai target,” ungkap Asep.


Asep menyebutkan biaya pengurusan program PTSL hanyalah sebesar Rp.150 ribu. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan nantinya bakal berurusan dengan perkara hukum. “Kalau memang nanti ditemukan ada yang meminta lebih dari biaya yang sudah ditetapkan sesuai aturan, urusan berarti nanti sama perkara hukum. Makanya saya berharap peran media sebagai kontrol sosial untuk bisa membantu kami dalam memonitor jalannya pelaksanaan program ini,” beber Asep.


Untuk diketahui, biaya Rp.150 ribu tersebut berlaku untuk luasan tanah berapa pun, dengan kata lain semua biayanya sama hingga pengurusan selesai.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, termasuk sesuai aturan Perbup Bogor No. 48 Tahun 2017.


Meski demikian, terkadang dalam perjalanannya ada saja kejadian kepada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL yang dimintai biaya lebih.
Padahal, biaya PTSL yang ditanggung oleh APBN ini meliputi kegiatan penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.


Sedangkan, dalam SKB 3 Menteri menetapkan batasan biaya yang dapat dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp150 ribu. Biaya ini meliputi penyiapan dokumen, pembuatan dan pemasangan tanda batas, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa.


Sementara dalam paparannya, Kepala Desa Cipelang Kiki Sukwan mengungkapkan dengan adanya program PTSL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sertifikat tanah merupakan syarat penting sebagai bukti hak kepemilikan warganya, disamping nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.


“Saya berharap warga Cipelang bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi,” terang Kiki.


Sementara untuk pelaksanaan pengukurannya sendiri, pihak desa akan menjadwalkannya pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Dimana, pihak desa sedang menjadwalkan terlebih dahulu RT dan RW mana yang akan di dahulukan. UJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.