Satpol PP Tak Punya Nyali Tertibkan Spanduk Parpol di Kawasan Puncak

CISARUA – Beredarnya spanduk milik Partai Politik (Parpol) terpasang disepanjang jalab Raya Puncak, hingga saat ini belum mendapatkan tindakan tegas penertiban dari dinas terkait seperti Satpol PP maupun Kesbangpol. Seperti spanduk-spanduk milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang marak terpasang, walaupun Pemilu 2024 belum saatnya berkampanye.

Ketika dikonfirmasi, pihak Satpol PP mengaku belum melakukan tindakan penertiban sesuai aturan Perda, karena belum ada rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, terkait fungsi spanduk partai politik sejauh ini masuk dalam wewenanng KPU, jika akan ditertibkan tentunya harus ada izin dari KPU. “Fungsi spenduk parpol akan lebih pas tenyakan ke KPU, karena satpol PP, Polsek, Danramil kecamatan hanya mendampingi saja untuk menertibkan spanduk,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh partai politik. “Kalau kampanye memang ada tahapannya, saat ini sedang masanya sosialisasi. Tapi belum diperbolehkan kampanye dengan memasang spanduk atau banner,” tegasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.