Polsek Caringin Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Inilah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang ditangkap Polsek Caringin. (Ist)

CARINGIN –  Polsek Caringin meringkus terduga pelaku Pencabulan anak tiri,  pelaku  AS terhadap korban SNSR yang merupakan anak tirinya pelaku. AS diamankan pada Senin 29 April 2024  Jam 21.00 WIB, di rumah Bukhori Kampung  Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kecamatan Caringin. Pelaku melakukan Pencabulan terhadap anak tirinya sejak kelas 1 SMP dan sekarang korban duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan terkahir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kampung Nangoh  Babakan Desa. Cimande.


Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana mengatakan,  bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 wib dirumah Kampung Nangoh Babakan Desa Cimande telah terjadi diduga perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan seorang laki – laki yang tak lain adalah bapak tiri korban yang masih anak dibawah umur.


“Dari hasil Pemeriksaan penyidik mendapatkan keterangan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah Bukhori Kampung Nangoh Natura Desa Lemah Duhur  diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pindana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku sadara  AS terhadap korban saudari SNSR yang merupakan anak tiri dari Pelaku,  menurut korban pelaku saudara AS adalah benar Ayah Tirinya, dan telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP yang  terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande,” kata kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana.


Dia menjelaskan, awal mula diketahui saksi saudari. F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada Korban, Korban mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku saudari,  Allah Subhanna Watta’alla yang  sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari Pelaku Ayah Tirinya tersebut.


Keterangan korban bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut sudah berjalan sejak korban duduk di kelas 1 (satu) SMP dan sekarang korban duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan terkahir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kampung Nangoh  Babakan Desa. Cimande.


“Untuk Identitas dari korban saudari SNSA Lahir di Bogor tanggal 10 Januari 2010, Perempuan, Pelajar Mahasiswa, Indonesia, Islam, Kampung Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin, sementara identitas pelaku (ayah tirinya-red) 1. AS Alias EBIT Bin KARDI (Alm), Lahir di Bogor, 08-05-1984, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia, Alamat Kampung. Pabangbon Desa Lemah Duhur Kec. Caringin,” jelasnya.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya saudari,  M, saudari. F dan saudari. B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 stel pakaian pria, 2. Satu stel pakaian wanita, 1 buah sprei tempat tidur,” tambahnya.


Kapolsek menegaskan, terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal yang di per sangkakan kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumnya 15 Tahun penjara,” tandasnya. UJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.