Disdik Jabar Beri Kouta Khusus Bagi Kecamatan Tak Miliki SMA/SMK Negeri di Bogor

Panitia PPDB Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat. Age | Pakar

CIBINONG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan memberikan kouta khusus bagi Kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri. Hal itu disampaikan Panitia PPDB Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat bahwa bagi wilayah Kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri nantinya akan mendapatkan sekolah penyanggah sesuai kouta yang diberikan.

“Wilayah Kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri akan mendapatkan sekolah penyanggah, nanti kouta nya diberikan secara sistem dan diatur sesuai dengan berapa kebutuhan di Kecamatan itu,” katanya kepada PAKAR, pada Selasa 21 Mei 2024.

Ia menuturkan bahwa sekolah tersebut akan mendapatkan batas kouta saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Calon siswa bisa diterima di SMA/SMK Negeri terdekat dan untuk kuotanya itu terbatas, tetapi diatur menggunakan sistem. Untuk berapa jumlah data yang diterima itu akan ditentukan, dan intinya kita akan memberikan kouta khusus di Kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I akan memberikan kouta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Kecamatan di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki SMA Negeri. Hal itu disampaikan oleh Kepala KCD Wilayah I Kabupaten Bogor, Abur Mustikawanto bahwa masyarakat tidak perlu khawatir pada pelaksanaan PPDB bagi wilayahnya yang tidak memiliki SMA Negeri.

“Kita ingin mengakomodir calon siswa saat pelaksanaan PPDB bagi kecamatan-kecamatan yang tidak ada sekolah negeri di Kabupaten Bogor,” katanya kepada PAKAR.

Menurutnya dari total 40 Kecamatan di Kabupaten, ada sejumlah Kecamatan yang pastinya tidak memiliki SMA Negeri salah satunya Kecamatan Kemang. “Seperti di Kecamatan Kemang ini kan tidak mempunyai SMA Negeri makanya kita harus mengalokasikan atau memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB khususnya jalur afirmasi,” ungkapnya.

Lanjut, untuk jumlah persentasenya pihaknya akan memberikan kebijakan bagi sekolah negeri dalam mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. “Kebijakan itu ada disekolahnya dan dihitung juga dari jumlah SMP di wilayah sana. Tetapi intinya wilayah yang tidak memiliki SMA Negeri kita akan akomodir agar masuk dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025,” pungkasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.