Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Disnaker Bogor : Kita Hanya Usulkan 7,88 Persen

CIBINONG – Ratusan Buruh menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dengan menuntut penolakan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMK) sebesar 7,88 persen atau Rp 4.549.690 rupiah, Selasa (29/11/2022).

Penanggung Jawab Fspkep Kabupaten Bogor, Rizal mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan salah satu langkah kita untuk mengawal sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bogor.

“Kita dari buruh DPC bahwa hasil hari ini yang disampaikan bahwa Apindo tidak mau mengakui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan juga Pihak Pemerintah tidak mau mengakui adanya surat rekomendasi yang sudah kita sampaikan di tanggal 19. Bahkan jika tuntutan kami tidak didengar maka kami akan menyuarakan langsung ke Plt Bogor terkait surat rekomendasi yang telah ditanda tangani sebelumnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sejumlah buruh tidak akan bermain-main soal rekomendasi tersebut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk menandatangani dan menunjukan rekom oleh Gubernur Jawa Barat.

“Pengaturan upah minimum yang sudah diatur dalam regulasi itu disebutkan berdasarkan implasi pertumbuhan ekonomi untuk hal itu pun Apindo tidak mau mengakui adanya permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan itu sangat jelas merugikan buruh, maka dari itu kami tidak teruma dan menyebutkan bahwa itu sudah cacat hukum dan cacat kormil,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Unsur Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri menyebutkan hasil rapat tersebut pihaknya memiliki pendirian sendiri dan memegang teguh Undang-Undang Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kalau kita memiliki pendirian dan memegang teguh pada Undang-Undanh Cipta Kerja PP Nomor 35 Tajun 2021 dan kita juga sudah menandatangani berita acara berdasarkan hasil rapat tadi dan kita juga dari Apindo tidak merekomendasikan apa pun,” katanya.

Sedangkan Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bogor untuk menentukan tahun berikutnya memiliki dua pilihan yang sulit disatukan.

“Kami dari pemerintah untuk memfasilitasi perbedaan masing-masing Apindo dan intinya pemerintah mengacu aturan yang saat ini keluar dari Kemenaker nomor 18 tahun 2022 dan dimana aturan ini berbeda dengan undang undang cipta kerja yang turunan pp 36,” katanya.

Bahkan Pemerintah juga mengacu tentang permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan berusaha menyeimbangkan industri dan investasi agar masyarakat lebih sejahtera agar penentuan umk ini jelas diatur.

“Kita melihat masukan dari pemerintah walaupun Apindo menolak dan pemerintah punya sikap tahun ini akan ada kenaikan sesuai data dari bps. Untuk kenaikan itu kita rekomendasikan 7,88 persen walaupun tidak sesuai dengan tuntutan buruh 13 persen karena dalam permenaker 18 tahun 2022 yang mengamanatkan kenaikan itu tidak boleh naik dari 10 persen. Untuk nilai hasil perhitungan kami itu dari 7,88 persen dalam angka Rp 4.549.690 rupiah,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.