Komisi 3 Sidak Dua Pabrik Pembuang Limbah ke Setu Citongtut, ini Hasilnya

GUNUNG PUTRI – Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan sidak kepada 2 (dua) perusahaan yang melanggar pencemaran lingkungan dengan membuang limbah di Setu Citongtut, Kecamatan Gunung Putri.

Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pencemaran limbah cair di setu tersebut, sehingga membuat ribuan ikan mati di zona konservasi.

“Kita langsung sidak di dua perusahaan tersebut yaitu PT Arindo dan PT Van Aroma yang sudah terbukti bersalah dengan bisa dikatakan sanksi yang sangat berat,” kata Komisi III, DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni.

Ia pun menambahkan bahwa 2 perusahaan yang melakukan pencemaran pembuangan limbah di setu Citongtut, mereka tidak bisa membantah pernah membuang di setu tersebut.

“Karena kita sudah memiliki laporan dari masyarakat bahkan bukan dari ucapan masyarakat saja melainkan dari foto maupun vidio sudah kita kumpulkan untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya kepada pakuanraya.com.

Dirinya pun sangat kecewa dengan tindakan yang tidak ada kejelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

“Untuk DLH bahwa kita sangat menyayangkan tidak ada yang mewakili dari pihaknya dengan sidak dari kita, dan sampai mana tindakannya,” tegas H. Achmad Fathoni.

Lanjut politisi PKS itu meminta kepada pihak perusahaan untuk berkomitmen dengan pemerintah setempat dan berikan waktu 1 minggu untuk memperbaiki ekosistem lingkungan.

“Syukur Sukur CSR nya disalurkan untuk menjaga lingkungan dengan mengembalikan ekosistem setu Citongtut, dengan mengembalikan warna air dan mengembalikan ribuan ikan mati,” pungkasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.