DPMPD Latih Staf Desa Soal Tata Ruang


MEGAMENDUNG- Seiring recana pemerintah mengacu pada arah Undang-undang No. 6  Tahun 2014 tentang Desa Mengenai Tata Ruang Desa Pembangunan Kawasan, Perdesaan meliputi, Penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan  tata ruang kabupaten kota. Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna dan Pemberdayaan masyarakat Desa Untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegaiatan ekonomi.


Pasal 83 Ayat 3 Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten kota, dan atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. Pasal 69 ayat 4 Pasal 84 ayat  1 Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 

Seiring rencana perintah tersebut Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor melatih ratusan kepala Urusan (Kaur) pemerintah dari 10 kecamatan dihotel Barbera Desa Cipayung Kecamatan Megamendung selama 5 hari sejak Senin 21 April 2024.


Sekretaris DPMPD Kabupaten Bogor Dede Armansyah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pembangunan Kawasan perdesaan secara umum mengacu pada tata ruang Kabupaten Kota, dalam hal dibutuhkan penyusunan tata ruang desa wajib mendapatkan evaluasi dari kepala daerah sebelum ditetapkan jadi peraturan desa.


“ Subtansi Rencana Tata Ruang Tujuan penataan ruang wilayah desa mewujudkan beberapa hal, di antaranya, Pemberdayaan masyarakat pedesaan, pertahanan kualitas lingkungan, pelestarian  warisan budaya local, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan,” ujar Dede kepada Pakar.


Sementara untuk Kawasan Strategis lanjut dia,  merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dengan  potensi investasi tinggi, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (KPBPB BBK). “Untuk struktur kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan desa  yang berhierarki pola ruang yang definisinya, rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah desa yang meliputi peruntukan ruang fungsi budidaya dan lindung. Dan program pemanfaatan ruang seperti Pemanfaatan ruang adalah arahan pemanfaatan ruang dalam Perwujudan rencana struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan,” ujarnya.


Sementara, lanjut Dede, yang mengetahui potensi strategis dan seluk beluknya adalah desa, makanya kata dia lagi, DPMPD memberikan pelatihan kepada para Kaur atau kasi Dari Setiap desa. “Peserta yang ikut pelatihan dan sosialisasi saat ini baru 107 desa dari 10 kecamatan yakni, Kecamatan, bojong gede, Tajurhalang, Parungpanjang, Tenjo, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Cigudeg, Gunung Putri dan Sukajaya,” ungkapnya.  


Pengendalian pemanfaatan ruang tambah dia,  adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Tipologi desa, potensi, dan kendala desa Kawasan Strategi, Kepentingan Ekonomi, Lingkungan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan Klasifikasi PKL, PPL,  Desa, Kelurahan PPL RW, PPL RT. “Klasifikasi Lindungi terdiri dari  badan air, sempadan sungai, dll. Budidaya terdiri dari: Kawasan peruntukan pertanian, Kawasan peruntukan hutan, Mengikuti arahan struktur ruang dan pola ruang di kabupaten Bogor,  dan disesuaikan dengan tipologi desa Dengan penguatan pola ruang dan dibentuk dalam sebuah kebijakan Dalam bentuk peraturan desa yang disahkan oleh kepala desa melalui musyarawah desa,” pungkasnya. UJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.