Gudang Kempu Tak Miliki Izin Lengkap, Satpol PP Segera Lakukan Tindakan Tegas ini

Gudang Kempu di Hambalang dinyatakan belum punya izin alias Ilegal. Age | Pakar

CITEUREUP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengendus kalau gudang kempu atau penampungan air yang telah mencemarkan limbah kimia ke aliran kali di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup tidak memiliki izin lengkap.

Bahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengecam pengusaha tersebut karena telah menganggu ketertiban umum ditengah masyarakat.

“Kita sudah terima laporannya kalau Gudang Kempu itu sudah mengganggu ketertiban umum, dan ini tugas kita sebagai Satpol PP untuk menindak lanjuti masalah ini,” katanya kepada PAKAR.(12/3)

Dirinya menjelaskan kalau Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memang bertugas menyikapi soal limbah, tapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor juga punya fungsi untuk menjaga ketertiban umum.

“Memang semua dinas punya peran masing-masing, yah kalau DLH tentang limbah dan kita Satpol PP tentang ketertiban umum. Kalau ada yang mengganggu ketertiban umum ditengah masyarakat, pastinya kita akan segera tindak lanjuti,” tegasnya.

Maka dari itu setelah dirinya menerima laporan tersebut, pihaknya bakal memeriksa legalitas izin milik Gudang Kempu yang berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Kita tunggu tanggal mainnya, dan pastinya saya yang akan turun langsung ke lokasi itu secepatnya untuk segera kita proses,” jelasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asep Hermawan menyebut kalau gudang kempu di Hambalang rupanya tidak memiliki izin.

“Gudang kempu di Hambalang sudah kita cek, rupanya belum terdata di DPMPTSP artinya tidak ada izinnya,” katanya kepada PAKAR.(8/3)

Bukan hanya itu dirinya juga mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Kalau ga ada izinnya nanti kita berkoordinasi dengan DPKPP untuk meminta perusahaan itu untuk melayangkan teguran, dan jika masih ngeyel nanti kita bersama Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengambil sikap tegas,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda Pengawas UPT Bangunan I DPKPP Kabupaten Bogor, Erwin mempertanyakan legalitas yang dimiliki gudang kempu yang berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.

“Kita sudah terima laporan, nanti kita akan melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut. Setelah itu kita melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) berapa luas lahan yang digunakan,” katanya.

Lalu ia pun akan melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3 kepada gudang kempu tersebut.

“Kita pertanyakan legalitas izinnya sudah jauh mana, lalu kita akan melayangkan surat teguran 1,2 dan tiga. Jika mereka masih ngeyel, kita limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan mengatakan kalau pemilik gudang kempu tersebut sampai saat ini belum memiliki izin.

“Sudah cukup lama mereka beroperasi, tapi izinnya belum ada. Tapi saya baru terima informasi hari ini dari kepala dusun 2 kalau izinnya sekarang baru mau di urus,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.