Gelapkan Daging Kemasan, Pemuda di Caringin Ditangkap Polisi

CARINGIN – UN alias Kekes warga kampung Legok Nyenang Desa Pancawati Kecamatan Caringin, terpaksa diamankan polisi. Pasalnya Kekes terbukti terekam CCTV menggelapkan Daging kemasan sebanyak 80 kg.  Pada Selasa 16 April 2024 sekira Jam 00 WIB. Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana,SH, mengatakan, bahwa pada Hari Selasa , tanggal 16 April 2024 Sekira Jam 10:00 WIB, di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, berawal mula kejadian Pada jam 10.00 Wib Pemilik usaha daging kemasan saudari SAA  Sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam Gudang. Namun ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 kilogram.


“Korban bingung daging kemasannya banyak hilang, akhirnya  melihat CCTV dan terlihat bahwa pelakunya yaitu saudara UN Alias Kekes (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana kepada Pakar.


Saat ini lamjut dia, Kekes si pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Tindak Pidana Pengelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP. “Pelaku sudah kami amankan, saat ini dalam tahap pemeriksaan dan dikenakan pasal 372 atau 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. UJG
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.