Satpol PP Bakal Segel Dua Cluster Sentul yang Tak Ber-IMB

Pengeceka denah cluster yang tak mempunyai IMB. IST

CIBINONG – Usai menerima laporan adanya dua cluster perumahan milik PT Sentul City, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana bakal melakukan pemanggilan.

“Saya sudah menerima informasi ini, mungkin kami dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor bakal mengagendakan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu ditambah lagi Plt Bupati Bogor sudah mengintruksikan saya untuk menindak lanjuti hasil dari Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kemarin,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Senin, (20/2/2023)

Dirinya menambahkan, jika pihak pengembang dari Sentul City benar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, dirinya pun bakal melakukan penyegelan bahkan merubuhkan bangunan tersebut.

“Kita cek dulu benar atau tidak pihak pengembang ini tidak memiliki izin apa lagi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Jika sampai benar, pastinya akan kami segel bahkan akan kami bongkar bangunan tersebut,” tegasnya.

Mantan Camat Babakan Madang itu tidak pandang bulu, jika setiap para pengembang belum memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan.

“Kita Satpol PP gak pandang bulu, jika itu salah dan sudah melanggar. Pastinya akan kita tindak lanjuti dengan membongkar bangunan tersebut jika benar tidak memiliki izin, karena kita sebelumnya, sudah sering membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin, karena telah melanggar Perda,” jelasnya.

Sebelum itu dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Tentunya nanti akan kami tindak lanjuti, InsyaAllah ke depan akan diskusikan dengan PPNS kami. Agar memberikan efek jera kepada para pengembang ini,” tandasnya. =AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.