Mulai 5 April, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Bogor

Ilustrasi kendaraan sumbu tiga yang dilarang melintas di ruas jalan nasional non-tol di Kabupaten Bogor. IST

CIBINONG – Jajaran Satlantas Polres Bogor melakukan sterilisasi di ruas-ruas jalan nasional non-tol di Kabupaten Bogor pada momen mudik lebaran dengan melarang kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tersebut.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengungkapkan, larangan tersebut mulai berlaku pada 5 hingga 16 April 2024.

“Penerapan pembatasan kurang lebih selama 10 hari, dikarenakan bertepatan waktu arus mudik, wisata dan arus balik di masa hari raya Idul Fitri,” ungkap Ardian kepada wartawan.

Menurutnya, larangan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Korlantas, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

Sesuai dengan hal tersebut, kata dia, larangan kendaraan sumbu tiga itu hanya berlaku di jalan nasional non-tol, kecuali untuk kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.

Adapun titik-titik ruas jalan nasional non-tol yang dilarang dilalui kendaraan sumbu tiga antara lai ruas jalan Tol Jagorawi, dari Jakarta-Bogor-Ciawi, hingga kawasan Puncak sampai Cianjur.

Kemudian ruas jalan arteri Bogor-Ciawi dan Sukabumi (Bocimi) yakni Jalan Raya Jakarta-Bogor kemudian masuk ke Ciawi sampai ke arah Sukabumi.

“Selain itu, masih diperkenankan untuk ruas arteri yang mengarah ke jalan tol,” tegas Ardian. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.