Kisruh Peralihan Listrik Huntap, DPKPP Ngaku akan Koordinasi dengan Dinsos

Inilah ratusan Hunian Tetap (Huntap) di dua Kecamatan di wilayah Bogor Barat. IST

CIBINONG – Peralihan listrik dari 450 kWh menjadi 900 kWh pada hunian tetap (huntap) warga terdampak bencana di wilayah Barat Kabupaten Bogor, mulai menimbulkan kekisruhan. Hal itu bermula saat pemerintah mendapatkan sejumlah keluhan adanya pembengkakan biaya untuk membayar listrik tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pun mengakui hal tersebut.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, bahwa persoalan itu bermula saat pendataan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di sana.

“Jadi perlu saya sampaikan yang melakukan pendaftaran dan pembayaran listrik ke PLN untuk warga yang menerima huntap tahun lalu itu pokmas, bukan dpkpp. Dan pada tahun lalu pun sudah saya ingatkan (gak tahu) lupa atau bagaimana, karena saya lihat proses (pendataan) mereka ternyata mereka tidak langsung ke PLN nya, tapi lewat orang,” kata Dede kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mendapati kabar itu, Dede mengaku jika pihaknya langsung turun melakukan pengecekan untuk melihat kebenaran hal tersebut. Bahkan, dia pun mengecek kejadian itu langsung ke PLN Jasinga, tempat dimana aliran listrik itu berada.

“Saya dapat laporan minggu lalu, ketemu dengan Kepala Desa Cileuksa (Sukajaya) terkait keluhan itu, langsung sorenya saya ke PLN jasinga. Jadi prinsipnya kalau ternyata ada warga yang sesungguhnya tadinya dapat listrik subsidi tapi sekarang engga, maka nanti DPKPP terpaksa harus turun,” jelasnya.

Saat ini, para penghuni huntap pun tengah dilanda kebingungan lantaran kebutuhan biaya listrik mereka meningkat.

Dede tak menampik akan hal tersebut. Pihaknya juga segera melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) berkaitan dengan data warga yang masuk program keluarga harapan (PKH) atau yang mendapatkan subsidi.

“Jadi dugaan saya memang dari warga-warga itu tadinya masuk pelanggan bersubsidi tapi setelah dilakukan pendaftaran oleh pokmas tidak ditegaskan lagi, sehingga oleh PLN dianggap rumah tangga mampu, sehingga dapatlah daya listrik 900 kWh non subsidi,” terangnya.

Di samping itu, Dede juga mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari pihak PLN untuk membahas hal ini. Tujuannya agar penerima subsidi dan non subsidi bisa segera dipisahkan, sebagaimana sebelumnya.

“Kami kan punya tuh daftar nama yang 87 di Cileuksa, 50 di Cisarua, di Pasir Madang, nanti itu akan kita koordinasikan dengan Dinsos, kan ada NIK nya, kelihatan nanti keluarga ini masuk keluarga miskin atau tidak.
Kalau dia masuk keluarga miskin maka akan dilakukan penyesuaian daya listriknya agar dikembalikan ke daya listrik yang bersubsidi,” tuturnya.

Pun dengan 467 huntap di Kecamatan Cigudeg. Kata Dede, di wilayah tersebut juga akan dilaksanakan pendataan oleh DPKPP.

“DPKPP akan turun, engga bisa ke pokmas atau pemdes, mungkin (mereka) ada keterbatasan ke PLN,” tambah Dede menegaskan. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.