Sebanyak 250 SD Negeri di Kabupaten Bogor Tak Punya Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Bogor saat menerima kunjungan Kemendikbudristek di Gedung Serbaguna I Setda. (Diskominfo for Pakar)

CIBINONG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengeluhkan minimnya kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Juanda kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/1).

“Ada sebanyak 250 sekolah dasar negeri yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif. Sementara sekarang semuanya dipimpin oleh pelaksana tugas (plt),” kata Juanda.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menilai minimnya kepala sekolah definitif tersebut berdampak pada pengelolaan sekolah.

“Kekosongan itu menyebabkan kurang efektifnya kinerja atau pengelolaan sekolah. Dimana satu kepsek definitif pun harus melakukan manajerial di beberapa sekolah lain,” ungkapnya.

Juanda menjelaskan, kosongnya jabatan kepala sekolah definitif tersebut adalah dampak daripada kurangnya tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan data kependidikan, kata Juanda, jumlah PNS guru baik SD maupun SMP di Kabupaten Bogor sebanyak 8.860. Sedangkan guru honorer sebanyak 13.330.

“Minimnya pengangkatan menjadi hambatan buat kami. Karena kewenangan guru pimpinan di sekolah juga terbatas akibat status pegawai ini,” katanya.

Saat ini, Kemendikbudristek sendiri diketahui telah meluncurkan program merdeka belajar yang dimana salah satunya adalah soal Guru Penggerak.

Pada program Guru Penggerak ini, Kabupaten Bogor diketahui memiliki peserta terbanyak se-Indonesia yakni 87 orang pada angkatan pertama, 25 orang angkatan kedua, dan 83 angkatan ke empat.

“Tapi dari aturan itu (Guru Penggerak-red) itu juga disebutkan bahwa guru penggerak yang bisa dijadikan kepala sekolah minimal memiliki golongan 3B. Namun saat ini di Kabupaten Bogor masih banyak yang di bawah itu,” tuturnya.

“Kami harap ini bisa dipertimbangkan, dan kebijakan kementerian bisa membantu kekurangan yang terjadi di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbudristek, Temu Ismail menjelaskan, program Guru Penggerak menjadi salah upaya pihaknya membantu pemerintah daerah.

Pada program tersebut, keinginan Merdeka Belajar di sekolah mampu ditunjang dengan baik.

“Dimana setiap guru yang memilki kesempatan ikut dalam program Guru Penggerak akan mengikuti pembinaan dan pelatihan. Agar bekal yang diterima guru kemudian bisa tersalurkan dengan baik nantinya,” kata dia.

Program ini, sambungnya, merupakan pencanangan Kemendikbudristek dalam mempersiapkan pendidikan yang baik.

Berkaitan dengan pimpinan sekolah dalam hal ini kepala sekolah, yang mana memang guru itu memiliki standar Kompetensi yang ditetapkan di Permendikbud 16/2007, lalu untuk menjadi kepsek itu sudah ada standarnya sendiri yakni Permendiknas 13/2007 sehingga guru diberikan pelatihan pendidikan calon kepsek.

“Kami tentunya menerima masukan atau laporan dari Kabupaten Bogor ini. Sehingga memang perlu sinergi kebijakan pusat dan daerah,” jelas Ismail. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.