DPMD Siapkan Juklak Jika Kementerian Setuju Usulan Pergeseran Anggaran Covid-19 Desa untuk Pemilu

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah. IST

CIBINONG – Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, akan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) terkait dengan usulan Pemkab Bogor akan pergeseran anggaran penanganan Covid-19 di desa untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyebutkan, bahwa rencana itu akan dibuat jika usulan Pemkab Bogor diamini oleh Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Desa.

“Nah untuk 2024, kita akan buat semacam Juklak (petunjuk pelaksana) yang dipayungi oleh surat Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa,” kata dia kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Pada anggaran itu, Kabupaten Bogor mendapatkan sekitar delapan persen untuk penanganan Covid-19 di desa.

Menurut Renaldi ada celah saran tersebut dipenuhi Pemerintah Pusat dalam kondisi saat ini. Sebab rencananya , Pemkab Bogor mengalihkan anggaran itu untuk sosialisasi kepemiluan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa.

Dia pun berharap, pemerintah pusat segera memberikan sinyal izin pengalokasian tersebut untuk digunakan kepentingan kepemiluan nanti.

“Mudah-mudahan secepatnya pemerintah pusat memberikan sinyal dari pos (anggaran) apa, untuk penguatan anggaran yang sifatnya hanya membantu,” papar dia.

“Kita setuju itu karena kegiatan kepemiluan di Desa pasti perlu dukungan anggaran,” jelasnya menambhakan.

Sementara, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut, usulan itu disampaikan karena penggunaan anggaran Covid-19 sudah tidak lagi dipakai di pemerintahan tingkat desa.

“Nah, (itu) wacana, karena status bencana Covid-19 sudah dicabut. Di tahun politik ini mudah-mudahan usulan ini bisa jadi pembahasan di Kemendagri,” kata Iwan.

Dia meyakini upaya usulan pergeseran penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini menjadi salah satu solusi untuk menyukseskan Pemilu.

“Bisa jadi solusi untuk pendanaan sampai tingkat desa melalui 8 persen untuk penanganan Covid-19 itu, kan sudah dicabut berarti tahun ini mudah-mudahan bisa digeser untuk penanganan sosialisasi kepemilikan di Desa,” jelas dia.

Kendati demikian, Iwan mengaku perubahan penggunaan anggaran di tingkat desa memerlukan payung hukum yang kuat. Sehingga ia mendorong pemerintah pusat untuk memikirkan itu demi kelancaran berlangsungnya pemilu. “Itu harus pakai payung hukum,” jelasnya.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.