Bawaslu Mulai ‘Spill’ Dapil Caleg Yang Diduga Bagi-bagi Sembako dan Uang 25 Ribu

Dua Komisioner Bawaslu Kota Bogor saat berdialog dengan Kapolresta Bogor Kota, beberapa waktu lalu. IST

BOGOR – Setelah Bawaslu Kota Bogor menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor, dianggap melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako serta uang.

Akhirnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politic caleg di daerah pemilihan (dapil) Bogor Tengah tersebut, Senin (18/12/2023).

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian mengatakan, temuan Terkait dugaan pelanggaran pidana caleg tersebut, dilanjutkan untuk diregister karena sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil.

“Tahapan berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada para saksi dan juga caleg tersebut. Surat pemanggilannya sudah diantar. Dan 7 hari kemudian, baru diproses kembali,” ujar Anto, sapaan akrab Supriantona, Selasa (19/19/12/2023).

Anto menjelaskan, jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka caleg itu bisa kena atau dinyatakan telah melakukan pelanggaran.

Sedangkan, Komisioner Bawaslu Kota Bogor lainnya, Firman Wijaya menambahkan, pihaknya menerima laporan ada salah seorang caleg di Dapil Bogor Tengah, terindikasi melakukan money politik dengan membagikan sembako dan uang sebesar Rp25 ribu kepada warga.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah juga, masih kata dia, meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu kota Bogor, untuk dibahas dan dikaji secara aturan hukum baik formal atau material di Sentra Gakumdu.

“Sentra Gakumdu mengambil sikap bahwa kasus tersebut memenuhi dugaan materiil dan formil, sehingga dilimpahkan ke aparat kepolisian, untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan aturan, maka jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” terang dia, kepada wartawan.

Bawaslu Kota Bogor tandas Firman, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.

Diketahui, Bawaslu Kota Bogor mnjelaskan, jika laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan.
Sejumlah barang bukti sudah sudah dipegang. Diantaranya, paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya dimana isinya ada uang Rp25 ribu.

Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah dipegang. Sebagai informasi, bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.