Agar Program Kerja Terlaksana Baik, Tirta Pakuan Jalin MoU Dengan Kejari Kota Bogor

Foto bersama usai penandatanganan MoU belum lama ini. IST

BOGOR – Belum lama ini, Perumda Tirta Pakuan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU tentang bantuan dan advokasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Command Center kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, pekan lalu.

Penandatangan MoU dihadiri Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan, Direktur Umum (Dirum) Rivelino Rizky, Direktur Teknik (Dirtek) Ardani Yusuf dan pejabat struktural, bersama Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni.


“Kita laksanakan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor tentang bantuan dan advokasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Dirut Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan.


Kata Rino, dengan kerja sama ini, pihaknya lebih bisa melaksanakan kegiatan dengan pasti.


“Kami diberikan suntikan keberanian dalam menjalankan program. Kalau bukan karena support dari Kejari, mungkin kami tidak dapat melaksanakan program dengan baik,” jelas Rino.


Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni berharap, dengan kerja sama ini, memberikan manfaat bagi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor maupun bagi Kejari Kota Bogor.


Selain itu, ia menginginkan kerja sama yang sudah terjalin sejak lama ini bisa semakin baik.
“Alhamdulillah Kejari Kota Bogor bidang perdata dan tata usaha negara mengadakan perpanjangan kerjasama atau MoU dengan Perumda Tirta Pakuan. Kerjasama sudah dilakukan sejak lama dan udah berjalan baik,” terang Sekti.


“Semoga kedepan semakin baik dan memberikan manfaat bagi Perumda Tirta Pakuan juga bagi Kejari Kota Bogor, khususnya bidang Datun. Terutama dalam peningkatan pelayanan umum terhadap mayarakat,” sambung dia.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.