Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Landasan Hukum Tim Verifikasi PPDB Bentukan Bima Arya

Suasana pertemuan antara DPRD dan dinaa terkait di Pemkot Bogor membahas kisruh PPDB, Senin (10/7/2023). IST

BOGOR – Menindaklanjuti ramainya pembahasan terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor, untuk tingkat SMP dan SMA melalui sistem zonasi, DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan tim verifikasi PPDB yang baru dibentuk oleh Wali Kota Bogor, Senin (10/7/2023).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan diikuti oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor.

Dalam rapat tersebut, Dadang beserta seluruh anggota Komisi I dan Komisi IV meminta data hasil verifikasi yang sudah dilakukan selama tiga hari ini.

Diketahui dari kurang lebih 900 data yang diverifkasi, terdapat 577 data yang dinyatakan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sedangkan untuk data yang tidak sesuai berjumlah 297 dengan sisa 36 data yang belum terverifikasi sampai rapat dimulai dan terdapat 3 data yang tidak dapat diverifikasi karena beralamat di luar Kota Bogor.

“Hari ini kita melakukan rapat gabungan untuk mengatahui carut marut PPDB melalui sistem zonasi,” ujar Dadang.

Lebih lanjut, Dadang beserta anggota Komisi I dan Komisi IV pun mempertanyakan landasan hukum dibentuknya tim verifikasi yang dibentuk oleh Wali Kota Bogor Bima Arya ini.

Sebab, menurutnya kehadiran tim verifikasi ini membuat terjadinya tumpang tindih tupoksi dengan tim PPDB online yang sudah ada.
Kejadian atau polemik PPDB, dinilai oleh Dadang sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Seharusnya Pemkot Bogor membuat tim verifikasi sejak awal PPDB dimulai dengan SK dan tupoksi yang jelas, sehingga bisa bersinergi dengan tim PPDB online yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Tim Verifikasi harus jelas dasar hukumnya itu apa, dan masukan dari komisi ini harusnya dibentuk dari awal agar tidak terjadi tumpang tindih. Tim Verifikasi juga harus tahu tupoksinya, serta harus mengeluarkan rekomendasi dan tidak memaksakan hasilnya kepada keputusan yang dibuat oleh panitia PPDB Online nantinya,” jelas Dadang.

Kegaduhan dan kecurigaan yang saat ini terjadi di masyarakat juga dinilai oleh Dadang, disebabkan karena kurang bijaksananya tim verifikasi memberikan pernyataan kepada media massa.

Seharusnya, apa yang dilakukan oleh Tim Verifikasi bentukan Wali Kota Bogor bisa memberikan rasa kepercayaan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, dari hasil rapat tersebut, Dadang meminta kepada Pemkot Bogor agar bisa memfollow-up laporan yang nantinya dikeluarkan oleh tim verifikasi.

Hal tersebut bertujuan untuk mencari siapa pelaku yang menyebabkan terjadinya kecurangan dalam proses PPDB di Kota Bogor.

“Hasil verifikasi harus di follow up oleh inpspektorat dan kami minta untuk disampaikan ke DPRD,” kata Dadang.

Selama ini, Pemkot Bogor terkesan hanya bisa menyalahkan sistem zonasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut pun disayangkan oleh Dadang, karena fakta yang ada, Pemkot Bogor belum menunjukkan keberpihakkan anggaran kepada sektor pendidikan.

Hal tersebut bisa dilihat dengan tidak adanya penambahan unit sekolah di Kota Bogor selama ini. Jika keberadaan sekolah di Kota Bogor bisa merata di semua wilayah, maka menurut Dadang, polemik ini tidak akan terjadi.

“Pemerintah harusnya tidak hanya menyalahkan pemerintah pusat, tapi kita harus mengaca apakah pemerintah daerah sudah berpihak dalam mengaanggarkan pembangunan sekolah negeri baru. Sekarang kita lihat apakah kebijakan pemerintah kota sudah berpihak kepada hal itu,” tutupnya.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.