UPT Segera Sebar Imbauan Penarikan Pajak Wahana Air Arung Jeram

Wahana air arung jeram. (Ist)

CARINGIN- Dengan Terbit nya Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah, dengan Perda tersebut UPT Pajak wilayah Caringin kembali melakukan Himbauan kepada pengelola dan pemilik rafting diwilayah Kecamatan  Caringin, Cijeruk dan Cigombong sehingga  menjadi wajib pajak sesuai pasal 2 huruf J, Rekreasi Wahana Air.

Tahun sebelumnya UPT Pajak sempat menghimbau kepada pemilik maupun operator rafting namun terdapat penolakan, pasalnya mereka menuntut pemerintah untuk pembersihan sampah dan lainnya sepanjang kali Cisadane.


Hendra Yatna kepala UPT Pajak kecamatan Caringin, mengatakan, sejak tahun 2023 wilayah lain arung jeram sudah dipungut pajak . Seperti di kecamatan Leuwiliang dan kecamatan Caringin.

Namun, saat itu wilayah Caringi sudah dilakukan himbauan, namun terjadi penolakan karena adanya permintaan yang harus di laksanakan SKPD lain. Bahkan dirinya menegaskan menyampaikan kembali surat himbauan kepada para pemilik maupun pengelola rafting atau arung jeram seperti yang dilakukan tahun tahun sebelumnya.


“ Sebenarnya tahun tahun sebelumnya juga sudah kami himbau, namun saat itu ada penolakan karena rata rata mereka meminta agar pemerintah melakukan perbaikan dan pemberdihan sampah sepanjang kali Cisadane. Nah sekarang  begitu keluar perda ini kembali dikuatkan untuk mulai melakukan pungutan karena dasar hukumnya sudah ada. Naaah, Rafting atau Arung jeram masuk kepada Pasal 2. Hurup J. Wahana Main Air, makanya kami akan menyebar imbauan agar mereka menjadi wajib pajak (WP),” kata Hendra Yatna ditemui Pakar dirung kerjanya.


Dia menjelaskan, potensi pajak dari permainan wahana air diwilayah Caringin, Cigombong dan Cijeruk cukup besar, sehingga langkah yang diambilnya dengan dasar perda 11 guna peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor permainan hana air yang didalamnya Arung jeram. “Jika melihat, dari potensi pajak dari permainan wahana air memang cukup besar, terutama wilayah Caringin karena terbentang Sungai Cisadane yang banyak dimanfaatkan untuk arung Jeram,” jelasnya.


Dalam pungutan retribusi pajak Hiburan lanjut dia, tidak ada batasan beda halnya dengan Restaurant yang memiliki batasan untuk tidak dipungut pajak. “Kalau untuk pajak Hiburan tidak ada batasan minimal atau maksimal, walaupun UMKM atau apapun tetap karena pajak itu kewajiban. Beda dengan restauran, kalau restauran dibawah pendapatan 10 juta, itu tidak boleh di dipungut pajak. Kecuali pendapatan diatas 10 juta baru boleh dipungut pajak. Sementara untuk pajak Hiburan seperti wahana permainan air yang didalamnya Arung jeram sekarang tetap wajib dipungut. Pertanyaan bukan pengelola yang dipungut pajak, tapi konsumennya yang dipungut pajak, ” tegasnya.


Menanggapi rencana penyebaran imbauan kepada pengelola dan pemilik Rafting oleh UPT Pajak, kepala Seksi pemerintahan kecamatan Caringin Mimin Suminar menambahkan, pihaknya mengikuti sesuai dengan aturan dan Tupoksi masing masing, terlebih dalam rencana penyebaran Himbauan kepada pemilik atau pengelola rafting yang memiliki potensi pajak diwilayah Caringin.


“Kalau kami kecamatan mengikuti saja, kenapa karena UPT pajak dan kecamatan memuliki Tupoksi masing masing. Adapan perijinan kami hanya mencatat saja tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin,” kata Mimin.


Terkait rencana pungutan pajak tersebut lanjut Mimin, akan berdampak kepada peningkatan PAD kecamatan Caringin, sehingga dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. “Operator Rafting di Caringin kalau tidak salah ada 10 hingga 12, ini potensi yang besar, dan kedepan dari pajak tersebut warga Caringin juga yang akan menikmatinya,” tambahnya.


Acim menanggapi rencana pungutan pajak  wahana permainan air ketua Rafting Kecamatan Caringin mengaskan, pihaknya siap untuk mengikuti aturan yang ada karena selama ini pihaknya juga sudah membayar pajak seperti PPN, PPH, pajak reklame dan pariwisata. Tambah sekarang pajak Hiburan, bahkan lanjut dia Kabupaten Bogor baru kali ini memiliki perda sementara Sukabumi sudah lama aturannya ada. Bahkan dia meminta adanya pungutan pajak tersebut pemerintah harus menjamin baik kemanan maupun kebersihan sungai yang selama ini kotor dengan sampai dan pencemaran sehingga membuat sungai Cisadane kotor.


“Kami siap mengikuti aturan, namun saya kembalikan apa yang bisa diberikan pemkab Bogor dengan pajak yang kami bayarkan, seperti sampah uang mengotori Sungai, pencernaan limbah pabrik dan premanisme yang menghambat berjalannya usaha rafting dikecamatan Caringin. Ini haru seimbang kami bayar pajak keluhan kami juga harus diperhatikan sehinga usaha kami bisa berkembang,” pintanya.


Camat Caringin Ramdan Firdaus menambahkan, Intinya setiap orang atau badan usaha atau jenis usaha yang ada di kabupaten Bogor harus mengikuti dan tunduk terhadap aturan yang ada termasuk perda. “Kalo sudah ada aturannya bisa ditarik pajaknya kan masuk sebagai pendapatan Daerah, untuk  dimanfaatkan dalam rangka pembangunan daerah,” tambahnya. UJG
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.