Tingkatkan Angka Kepatuhan Perda KTR di Kabupaten Bogor, Kasi Satpol PP Bilang Begini

Satpol PP Kabupaten Bogor bersama No Tobacco Community (NOTC) dan Dinas Kesehatan melaksanakan inpeksi mendadak Kawasan Tanpa Rokok. Muhammad Ali | Pakar

CIBINONG – Satpol PP Kabupaten Bogor bersama No Tobacco Community (NOTC) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan inpeksi mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi Jalan Kol. Edy Yoso Martadipura – Cibinong.

Informasi yang dihimpun, hasil survei LSM NOTC pada bulan Februari 2021, terkait kepatuhan terhadap Perda KTR di Kabupaten Bogor, dengan tujuan untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR Kabupaten Bogor.

Survei tersebut dilakukan di 7 Kawasan KTR di Kabupaten Bogor berdasarkan perda yaitu 1 fasilitas pelayanan kesehatan, 2 proses belajar mengajar, 3 anak bermain, 4 Ibadah, 5 kerja, 6 umum, dan 7 tempat angkutan umum.

Dalam Slsurvei tersebut dilakukan Observasi dengan memperhatikan 8 Indikator kepatuhan, antara lain 1 Tidak ada orang merokok, 2 Tidak ada ruang khusus merokok, 3 Ada tanda larangan merokok, 4 Tidak ada asap, 5 Tidak ada asbak/korek, 6 Tidak ada puntung, 7 Tidak ada indikasi Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di KTR dan 8 Tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.

Tedy Hidayat, SH. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, mengatakan, bahwa Perda No 8 Tahun 2016 Tentang KTR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serius dalam hal melindungi masyarakatnya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan.

Dia menambahkan, terlebih saat pandemi seperti ini penting sekali melaksanakan Implementasi Penegakan Perda KTR di Kabupaten Bogor agar masyarakat bisa hidup lebih sehat.

“Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. Intinya, adanya Perda KTR ini melindungi hak perokok dan bukan perokok,” ujar Tedy kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil survei yang dilakukan oleh NOTC menjadi penguat satpol PP kabupaten Bogor untuk lebih gencar lagi menegakan perda no 8 tahun 2016. Selain terjun langsung kelapangan untuk mensosialisasikan serta penempelan stiker KTR, pembuatan baliho atau reklame tanda larangan merokok direncanakan akan dibuat di beberapa lokasi.

“Sidak KTR bukan hanya untuk hari ini saja. kita pun akan menjadwalkannya, entah seminggu sekali ataupun dua minggu sekali,” imbuhnya.

Lanjut Tedy, bahwa dalam sidak KTR di pasilitas umum, dan membuktikan langsung beberapa indikator tersebut, sehingga dilaksanakan sosialisasi Aturan KTR secara offline dan online, Pemasangan Sticker Kawasan Tanpa Rokok di seluruh tempat usaha yang berada di Jl. Kol. Edy Yoso Martadipura, dan Penguatan pengawasan KTR dengan melakukan Sidak dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan Perda.

“Hal ini dilakukan agar adanya kesadaran dan pemahaman terkait peraturan yang sudah ada,” jelasnya.

Menurut survei dari Kementerian kesehatan sendiri, kata dia, perokok dapat beresiko lebih tinggi dalam penyebaran Covid-19 selain beberapa penyakit yang disebabkan oleh rokok tersebut. =ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.