BKPH Jonggol Tutup Galian Ilegal di Desa Nambo

Petugas BKPH Jonggol saat selesai menutup galian ilegal di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. IST

KLAPANUNGGAL – Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jonggol menutup galian liar yang dilakukan di lahan Perhutani di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kemarin.

Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman mengatakan, penutupan galian ilegal di lahan Perhutani ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak desa.

Setelah melakukan pemantauan dan benar adanya aktivitas galian, lalu pihaknya turun dan memberhentikan kegiatan tersebut.

Dasar penutupan sudah jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tidak ada izin galian, dan merusak lingkungan, maka kami tindak tegas dengan cara menutup, dan pelaku sedang kita dalami,” ujar Agus Abdurachman saat dihubungi wartawan, Minggu (28/1/2024).

Lanjut dia, sesuai Pasal 17 ayat (1) setiap orang dilarang, membawa alat-alat berat atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Jadi kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan harus izin menteri, dan yang yang saat ini terjadi sama sekali tidak berizin,” tegasnya.

Selain itu, mengangkut menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin. Menjual, menguasai, memiliki, menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin. Membeli memasarkan, mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin itu bisa dipidana.

“Itu masuk kriminal dan daat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000,00 (satu millar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya

Sebelumnya, Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor murka dengan adanya aktifitas galian liar di tanah milik Perhutani yang berada dekat Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo.

“Itu gak ada izinnya soalnya kan tanah perhutani yang digali, saya selaku pemerintah desa Nambo gak berani mengeluarkan izin lingkungan,” ucap Nanang kepada wartawan.

Tidak hanya itu, pihaknya
juga meminta agar galian ilegal tersebut segera ditindak petugas terkait. Karena ia menyadari tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap aktivitas galian itu.

“Desa gak tau menahu soal aktivitas, ke desa aja gak ada izinnya,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.