ABG Bogor Dijual Mucikari via MiChat, Ditangkap di RedDoorz Air Mancur

Kompol Rizka Fadhila. IST

BOGOR – Polresta Bogor Kota membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Diketahui, tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial MS (25), serta A (20) yang merupakan warga Kabupaten Bogor.


Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, kedua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai germo yang menjajakan VA (15), untuk menjadi wanita pekerja seks komersial (PSK).


“Untuk kedua pelaku, kami amankan saat berada di Hotel RedDoorz yang berlokasi di Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Jumat 27 April 2023 lalu,” tegas Kompol Rizka, Selasa (2/5/2023).


Rizka menuturkan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut diketahui saat VA meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya pada 23 April 2023 lalu. Saat itu, VA dijemput oleh salah satu temannya dan mengarah ke vila yang berada di Cipayung.


Kemudian, korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama Aidid dan membawa korban ke rumahnya untuk menginap sampai Rabu 26 April 2023.
Saat tengah malam, korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Panji dan berangkat ke salah satu vila lagi di Cipayung, Kabupaten Bogor.


“Di sana korban dan temannya pesta alkohol jenis Ciu,” kata dia. Usai dari tempat tersebut, masih kata Kompol Rizka, VA janjian dengan pria lain yang bernama Azril, lalu di bawa ke rumahnya di daerah Taman Wisata Bogor.

Pada tanggal yang sama, VA menemui salah satu tersangka A, yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu, dan sudah komunikasi lewat WA.


Saat itulah, pelaku berinisial A menawarkan korban untuk bekerja open BO, dengan iming-iming penghasilan Rp3 juta per minggu.
Selain itu A juga menjanjikan kepada VA, untuk menanggung segala kebutuhan sehari-harinya.


Korban yang tertarik menerima tawaran yang dijanjikan A, sempat membawa VA ke Pelabuhan dan kembali ke kostan milik tersangka, Kamis 27 April 2023.
Saat itu, VA bertemu dengan MS pelaku lainnya untuk menawarkannya kepada pria hidung belang.

“Pada Jumat 28 April 2023, terlapor membawa korban ke Hotel RedDoorz yang berlokasi di Air Mancur untuk Open BO,” jelas dia.


Di lokasi tersebut, para pelaku rupanya telah menjajakan VA kepada dua pria hidung belang dengan tarif yang ditawarkan masing-masing sebesar Rp250.000/tamu.


Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian milik VA.


Atas perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak, dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara,” papar dia.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.