Saat Ramadhan dan Jelang Lebaran, Loka POM Kabupaten Bogor Terus Lakukan Giat Pengawasan Pangan

KEMANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM terus melakukan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Hal tersebut dilakukan pula oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Bogor dengan melaksanakan giat intensifikasi pengawasan pangan.
Target utama kegiatan pengawasan tersebut adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

Kepala POM Loka Kabupaten Bogor Iltizam Nasrullah Apt. M.Si mengatakan, bahwa kerusakan pangan olahan pada kemasan ditandai dengan kemasan yang penyok, kaleng berkarat, terdapat lubang, dan kemasan sobek.

“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tersebut dilakukan pada toko, supermarket, hypermarket, distributor pangan termasuk importir, pasar – pasar tradisional, maupun pembuat dan atau penjual parsel,” ungkap Iltizam Nasrullah dalam rilisnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengawasan pangan juga dilakukan terhadap pangan berbuka puasa (takjil) yang banyak dijual saat Bulan Ramadhan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bogor yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

“pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan itu dilakukan dengan beberapa langkah Untuk prioritas pertama target pengawasan yaitu sarana penjual produk pangan yang memiliki track record pelanggaran/temuan pangan TIE, baik sarana ritel maupun distributor;” jelasnya.

Selanjutnya, produk dengan nomor izin edar non pangan seperti obat tradisional dan suplemen yang menjadi temuan di sarana distribusi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan terhadap pangan olahan, sambungnya, Loka POM di Kabupaten Bogor juga meningkatkan pengawasan produk pangan jajanan atau takjil untuk berbuka puasa selama bulan Ramadhan dengan menggunakan Mobil Laboratorium Keliling (MLK) ke tempat-tempat khusus menjual produk pangan jajanan untuk berbuka puasa atau sentra penjualan takjil Ramadhan.

“Di lokasi tersebut, petugas melakukan:
sampling produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/takjil dan uji cepat yang difokuskan pada parameter uji bahan berbahaya,” paparnya.

Langkah yang ke-empat, lanjut Iltizam, apabila ditemukan ada pelanggaran di sarana distribusi pangan maupun temuan pangan mengandung bahan berbahaya, maka dilakukan tindak lanjut kepada pemilik atau penanggung jawab sarana dan atau penjual yang ditemukan melakukan penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“yang kelima, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini dapat pula dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor, asosiasi, maupun melalui pemberdayaan masyarakat, untuk melaporkan secara aktif kepada UPT
BPOM jika menemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Kepala Loka POM Kabupaten Bogor ini juga menjelaskan bahwa intensifikasi pangan ini sudah mulai dilakukan pada tanggal 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022 (sebelum Ramadhan) dan sudah dilakukan pula pada tanggal 13 Maret sampai dengan 4 April 2023 lalu.

“Lalu sebagai upaya pencegahan dan edukasi, Loka POM di Kabupaten Bogor juga secara rutin melakukan Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) sosialisasi tentang keamanan obat dan makanan kepada masyarakat,” tukasnya. FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.