Netralitas Presiden Selama Masa Pemilu Patut Dipertanyakan

    Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ist)

    Oleh: Aini.Wanti

    Dinamika politik nasional pada masa pemilu 2024 makin intensif dan menjadi topik hangat di seluruh penjuru masyarakat Indonesia. Pasalnya pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 februari 2024, yang di mana tinggal menghitung hari menuju pemilihan. Namun, pada masa kampanye tidak dapat di pungkiri ternyata banyak sekali huru hara yang terjadi. Salah satunya adalah terkait netralitas seorang Presiden yang masih menduduki kursi jabatan di istana negara hingga saat ini.

    Setiap orang memang berhak dan bebas untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, menjadi seorang pejabat negara sekaligus pejabat politik berbeda dengan kebijakan individu termasuk presiden. Siapa pun harus menaati peraturan yang berdasarkan undang-undang dan pasal terkait, juga memegang teguh jiwa pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara, sebagai rakyat Indonesia.

    Pentingnya Netralitas Presiden Selama Menjabat
    Tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan Pak Jokowi agar memegang teguh prinsip-prinsip etika berpolitik, serta menjalankan perintah konstitusi untuk berperan sebagai penengah yang netral dalam proses pemilu. Karena, seorang Presiden yang tidak memahami etika berpolitik, etika bernegara, dan etika berkonstitusi seharusnya tidak pantas memimpin bangsa. Tanpa pemahaman dan pelaksanaan etika berpolitik kepresidenan, siapa pun tidak layak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

    Beberapa waktu lalu media melontarkan pertanyaan terkait keberpihakan seorang presiden dalam masa kampanye. “Presiden itu boleh loh memihak, boleh loh kampanye. tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan saya harus cuti.” Ucap Presiden Jokowi di depan Menhan yang sedang menyalonkan diri sebagai capres nomor urut 2. Hal ini termasuk salah satu pelanggaran etika seorang presiden dalam berpolitik.

    Sementara itu, sebelum terpilihnya calon kandidat presiden dan wakil presiden, terdapat pula keterangan dari istana yang menyebutkan bahwa Jokowi turt cawe-cawe karena ingin memastikan pemilu serentak pada 2024 serta berialan dengan baik tapa meninggalkan polarisasi. Tetapi seiring berjalannya waktu, Jokowi diprotes karena tindakan cawe-cawenya yang berpihak kepada beberapa partai politik. Hal ini termasuk ke pelanggaran etika Pak Jokowi sebagai seorang Presiden dalam berpolitik.

    Pasal Terkait
    Memang ada pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Namun, terdapat pula pada pasal 281 yang menyatakan kampanye pemilu mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Sementara itu, sikap seorang Presiden tidak relevan dengan apa yang dia bicarakan. Pasalnya, ada beberapa hal yang Pak Jokowi lakukan cukup menuai kontroversi, seperti pernyataan dukungan anggota kabinet kepada salah satu capres secara gamblang di hadapan publik, makan malam dengan Prabowo jelang debat capres, pertemuan ketua PAN yang membahas kampanye partai dan strategi pemenangan pilpres, menanggapi hasil debat dengan mengkritisi dan juga memihak salah satu paslon, dan masih banyak hal lainnya.

    Ketika ditanya oleh awak media, apakah Jokowi memihak kepada salah satu capres dan cawapres, mantan gubernur DKI Jakarta ini tidak menjawab secara gamblang dan malah bertanya balik. “Ya saya mau tanya, memihak gak?” jawabnya singkat. Sudah seharusnya sebagai presiden bisa menjawab dengan tegas perihal pertanyaan yang diajukan oleh awak media agar tidak membuat masyarakat bingung dan mempertanyakan netralisasi seorang presiden pada masa pemilu saat ini.

    Memang ada beberapa ketentuan yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang dalam hal ini tentu saja memberikan kesempatan kepada presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral. Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Hal ini tercermin dalam pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan pasal 283 yang melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan larangan-larangan yang dimaksud, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan masyarakat.

    Menjunjung Tinggi Netralitas dan Integritas
    Dengan adanya undang-undang yang telah dipaparkan tadi, menjadi celah untuk Presiden Jokowi melakukan keberpihakan dan dukungan pada salah satu paslon nomor urut 2 yaitu, Prabowo-Gibran. Perlu dicermati bahwa, apakah presiden ini sudah mengikuti aturan dan ketentuan dari undang-undang, apakah keputusan atau tindakan yang dia lakukan akan berdampak memberikan kepada peserta pemilu tertentu secara sadar ataupun tidak.

    Presiden sebagai salah satu pejabat tinggi negara harus mewakili semua warga negara dan tidak boleh menggunakan kekuasaan atau sumber daya negara secara tidak adil untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu. Maka dari itu, seorang presiden memang ada baiknya untuk tetap netral untuk menjaga stigma masyarakat atau jika masih ingin melakukan dukungan secara terang-terangan, ada baiknya presiden melakukan cuti dari jabatannya hingga masa akhir jabatannya, supaya tidak menimbulkan stigma negatif dari berbagai pihak

    Sangat diharapkan Pak Jokowi tidak menggunakan fasilitas negara dan wewenang nya sebagai presiden dalam berkampanye. Opini ini ditulis untuk mengingatkan bahwa seorang kepala negara pun harus bisa netral dan memberikan ruang bagi peserta pemilu dengan menjadikan etika sebagai panduan paling penting untuk menjaga integritas pemilu, agar tidak terciptanya perspektif masyarakat terhadap presiden yang ikut campur dalam persepsi negatif, sehingga pemilu 2024 dapat terjalin baik, dengan menjunjung tinggi integritas. ***

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.