Putusan MK Untuk Siapa? 

Redaktur Pelaksana Harian PAKAR, Roy Andi. IST

Belakangan ini, kita hampir setiap hari disuguhkan dengan pemberitaan perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang akan diputuskan Senin tanggal 16 Oktober 2023, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  


Banyak pro kontra yang dilontarkan soal keputusan yang dianggap dipaksakan serta ditujukan untuk ‘seseorang’ yang spesial ini.

Bahkan, ada pengamat atau pengajar hukum pemilu yang menyatakan, jika putusan MK soal perubahan batas usia capres dan cawapres, mengabulkan gugatan uji materiil, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, tak seharusnya diterapkan di Pemilu 2024.


Kenapa demikian. Karena jika aturan tersebut langsung diterapkan di Pemilu 2024, dikhawatirkan akan membuat berkurang kepercayaan publik terhadap penyelenggaran pemilu.

Saya secara pribadi setuju dengan usulan tersebut. Jadi, saat pilpres dilaksanakan maka bisa menghindari spekulasi serta konspirasi kecurigaan, terhadap praktik pemilu yang biasa dikatakan bebas serta adil.


Kalau pun harus jadi berubah, misalnya capres dan cawapres bisa diikuti oleh warga yang berusia di bawah 40 tahun.


Ya, itu juga tidak masalah. Namun, putusan itu diberlakukan untuk pilpres mendatang, bukan di tahun 2024 mendatang.


Apa memang, putusan perubahan batas usia peserta capres itu sangat mendesak dan harus dilaksanakan pada pilpres 2024.


Menurut saya, itu bukan hal yang penting karena masih banyak figur atau sosok yang pantas dan mumpuni untuk menjadi peserta pilpres.


Memang, tidak salah juga kalau kalangan muda menjadi pemimpin tak hanya di kelas kota/kabupaten atau provinsi saja.


Tapi, di situasi saat ini hal tersebut menjadi ‘permasalahan’ karena diduga untuk memuluskan langkah seseorang saja, yang kebetulan dekat dengan kekuasaan.
Bahkan, saat ini banyak spekulasi diluaran atas putusan MK tersebut.


Pertama, ada yang mengatakan akan mengabulkan. Kemudian, ada pihak juga yang percaya jika MK menolak gugatan tersebut. Dan terakhir, adalah batas usia capres/cawapres tetap 40 namun dengan catatan, bisa diberlakukan untuk orang yang dibawah umur 40 tahun. Asal sosok itu pernah atau seorang kepala daerah.


Jika benar spekulasi-spekulasi itu muncul pada putusan MK di 16 Oktober 2023, terutama yang garis besarnya merubah batasan usia jadi dibawah 40 tahun.
Maka, apa yang disampaikan pakar hukum, pengamat, politisi, wakil rakyat dan unsur lainnya bagai angin lalu saja. Wayahna tarima wae hasilna (Mohon diterima saja hasilnya). ***
 
Penulis:
Roy Andi
Redpel Harian Pakuan Raya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.