CISARUA – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menawanti-wanti para camat agar Pejabat Pembuatan Akte Tanah Sementara (PPATS) taat aturan administrasi dan kewenangan.
Hal itu dikatakan Iwan pada saat memberikan pengarahan kegiatan Bimbingan Teknis Pertanahan bagi Camat se-Kabupaten Bogor, di Hotel Seruni, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (19/5/2022).
Menurut Iwan Setiawan, para Camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang ditunjuk karena jabatanya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.
“Maka Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, agar para pejabat di Kebupaten Bogor bisa meminimalisir timbulnya permahasakah hukum di bidang pertanahan.
“Oleh sebab itu, kegiatan Bimtek ini harus diikuti dengan serius oleh para Camat, agar terwujud tertib administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya. =FIR