Ahli Waris Pelaku UMKM Dapat Santunan Rp42 Juta Meski Baru Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Selama 4 Bulan

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilincing menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat sakit pada Desember 2023 lalu.

Peserta tersebut adalah almarhum Iriyandi yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mitra SRC (Sampoerna Retail Community). Santunan diberikan kepada ahli warisnya, Rosmaeni pada 25 Januari 2024.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengatakan, almarhum Iriyandi terdaftar sebagai peserta di kantor cabang Jakarta Cilincing pada September 2023 kategori pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan iuran Rp16.800.

Iuran tersebut, kata Ani sapaan Haryani, untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sejak saat terdaftar menjadi peserta, termasuk juga kepada keluarganya,” kata Ani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Pakar Online.

Atas musibah ini, Ani mengucapkan turut bersimpati dan berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berbelasungkawa, semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Namun tentu, berapapun besaran santunan tidak dapat menggantikan posisi almarhum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ani juga mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan mengikuti minimal dua perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Apalagi menurut Ani, pekerja informal termasuk dalam kategori pekerja berisiko apabila tidak memiliki jarring pengaman berupa jaminan sosial.

“Musibah tidak pernah dapat diprediksi, karena itu BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan Negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja,” imbuhnya. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.