Polisi Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unsur Gagal Digelar

Suasana sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) di PN Cianjur. Esya | Pakar

CIANJUR – Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Canjur, Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, gagal digelar, Senin (13/2/2023). Pasalnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) ini, tidak dihadiri pihak termohon yakni Polri-Red. . Akhirnya, hakim Hera Polosia Destiny memutuskan untuk menunda sidang hingga sepekan ke depan.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, menjelaskan sidang perdana gugatan praperadilan sudah dijadwalkan dari sejak Senin (13/2/2023) di Ruang Sidang Tirta. Namun karena pihak termohon tidak hadir, maka hakim yang memimpin sidang menundanya hingga Senin (20/2/2023).


“Memang ketidakhadirannya (termohon- Polri Red) hingga saat ini belum ada kabar. Makanya hakim Hera Polosia Destiny memutuskan untuk menunda persidangan,” kata Erli Yansah kepada awak media, di PN Cianjur, Senin (13/2/2023).


Menurutnya, semula sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun pihak termohon belum hadir. Sidang kembali dijadwal ulang pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak termohon tidak juga hadir. “Sehingga agenda sidang diundur pada pekan depan. Nanti dilihat apakah termohonnya hadir atau tidak. Apabila hadir, nanti hakim yang akan menyidangkan untuk mengambil langkah-langkah. Tentunya proses tersebut, akan didahului dengan pembacaan permohonan praperadilan,” terangnya.


Begitupun, kata Erli, sebaliknya jika seandainya pihak termohon tidak hadir, maka nanti akan jadi kewenangan hakim yang memimpin persidangan. Kemungkinannya sidang akan tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon atau ada keputusan lain dari hakim. “(Termohon) akan dipanggil lagi karena kan hari ini (Senin) tidak hadir. Tentunya nanti akan dipanggil lagi juru sita. Untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu sidang berikutnya,” tegasnya.


Sementara itu, Tim kuasa hukum tersangka, Yunyun Taraga, menjelaskan praperadilan merupakan hal biasa. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada pihak kepolisian berkaitan penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, penetapan tersangka itu harus sesuai prosedur hukum berlaku atau ada kesalahan administrasi.


“Kami ingin menanyakan apakah penetapan tersangka sudah seharusnya. Praperadilan merupakan upaya hukum melalui pengadilan untuk mempertanyakan kepada pihak kepolisian. Jadi kita pertanyakan kepada kepolisian melalui pengadilan. Makanya disebut praperadilan,” tegas Yunyun kepada awak media.

Sejauh ini Yunyun menilai penetapan tersangka terhadap Sugeng tidak prosedural secara hukum. Pihak kepolisian hanya mengacu kepada dua alat bukti yang dikantonginya.

“Tetapi, Pasal 184, keterangan calon tersangka pun itu harus diminta keterangannya. Selama ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa sama sekali, dan belum pernah diundang, belum pernah dipanggil. Saat ini kami datang ke polres dengan maksud klarifikasi, tetapi langsung di-BAP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Yunyun pun akan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim seandainya pada sidang gugatan praperadilan pekan depan pihak termohon kembali tak hadir. Sekaligus juga memohonkan kepada majelis hakim bisa menghadirkan kliennya pada persidangan gugatan praperadilan pekan depan. “Kehadiran yang bersangkutan (Sugeng) sangat penting bagi kami,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.