Pelaku Curanmor di Cianjur Melawan Saat Diringkus, Timah Panas Bersarang di Kakinya

Bela seorang pelaku residivis curanmor di wilayah Cianjur usai ditangkap jajaran Polsek Sukaluyu, Cianjur. (Ist)

CIANJUR – Bela seorang Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Kapolsek Sukaluyu beserta anggotanya, Sabtu (8/6/2024) malam. Bahkan pelaku dihadiahi timah panas dibagian kakinya, karena melawan dan hendak melarikan diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bela diringkus kembali karena melakukan aksi serupa pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut, dibuktikan dengan banyaknya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sukaluyu. Bahkan, penangkapan pelaku juga diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Samolo Karangtengah.

Kapolsek Sukaluyu, Kompol Yayan Suharyana melalui Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu, Iptu Teten Permana membenarkan adanya penangkapan seorang Residivis yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tindakan pencurian dengan kekerasan. “Malam ditanggkapnya, pelaku melintas menggunakan angkutan umum (angkum) dan dilihat oleh anggota sehingga langsung dikejar dibawah pimpinan Kapolsek Sukaluyu,” kata dia, Minggu (9/6/2024).

Teten menjelaskan, pelaku sudah dibuntuti beberapa hari sebelum ditangkap, siang hari di monitor pelaku pulang dan berada di sekitar rumahnya. “Kemudian sore hari pelaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap konter Hp di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa pelaku saudara Bella pulang dan membuat resah,” kata dia.

Menurutnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan anggota Polsek Sukaluyu karena pelaku melawan dengan membawa senjata tajam jenis golok dan akan melarikan diri Sehingga timah panas bersarang dibagian kaki sebelah kanan. “Dibantu team Opsinal Polres Cianjur pelaku akhir dibekuk. Karena mengalami luka dikakinya, tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan,” tuturnya.

Untuk penanganannya, lanjut Teten, tersangka saat ini sudah diserahkan ke pihak Polres Cianjur, karena berdasarkan informasi tersangka juga memiliki laporan Pidana di Polsek daerah lain. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiono mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Cianjur. “Tersangka berhasil diringkus oleh Polsek Sukaluyu dibantu Team Opsinal sekitar pukul 21:30 Wib di wilayah Jalan Raya Bandung Samolo, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah,” ujarnya.

Menurut Tono, tersangka Bella merupakan Residivis dan sudah menjadi target operasi pihak Polisi. “Tersangka selalu membawa senjata tajam jenis golok dan meresahkan masyarakat karena melakukan ancaman bila korban tidak menyerahkan barang milik korban,” katanya. Tono menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal atas 5 tahun penjara. BNM/NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.