Benarkah PKL Area Dalam Pasar Cisarua Masuk Daftar Bongkar?

BOGOR – Lapak pedagang kaki lima sodetan di pintu masuk Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, sudah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (14/11/2018).

Berikutnya, lapak liar di area dalam
salah satu pasar binaan PD Pasar Tohaga itu, juga bakal dibongkar.

Tapi, keberanian Satpol PP Kabupaten Bogor patut dipertanyakan. Sebab, meskipun liar, ada dugaan pengelola Pasar Cisarua setiap hari mendapat pemasukan besar dari retribusi yang dipungut dari para pedagang.

Sehingga sesuatu yang mustahil apabila tindakan pembongkaran bakal dilakukan, karena dianggap sudah berjasa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, tindakan polisional berupa pembongkaran terhadap lapak liar di dalam area Pasar Cisarua tinggal menunggu waktu.

“Tidak ada tebang pilih, juga tidak ada kata tidak adil. Sekarang yang di jalur masuk pasar dulu, setelah itu baru PKL yang berada didalam pasar,” kata Ruslan saat membongkar lapak PKL Sodetan Pasar Cisarua.

Tidak hanya itu, penegakan peraturan daerah juga akan menyasar lapak pedagang liar di ruang terbuka hijau. Lokasinya berhadap-hadapan dengan lapak PKL Sodetan.

“Untuk kios-kios yang berada di lahan terbuka hijau, nantinya akan didata dulu, dan akan ditanyakan tentang status lahannya. Jika terbukti berada di atas RTH, tentu akan dibongkar,” tegas Ruslan

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi menyatakan siapapun yang menabrak peraturan daerah, pihaknya siap menertibkan.

“Yang jelas siapapun yang melanggar, akan kita tertibkan. Termasuk PKL yang berada di dalam Pasar Cisarua,” janji Herdi.

YUSMAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.