Spanduk Liar di Bojonggede Dibredel Pol PP

BOJONGGEDE – Sejumlah spanduk tidak berizin yang membentang di Jalan Raya Bojonggede ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Selain tidak berizin spanduk tersebut kerap membahayakan pengendara yang melintas, bahkan mengurangi estetika tata ruang.

“Puluhan sepanduk yang terbentang di tengah jalan dan tidak berizin saya tertibkan karena membahayakan bagi kendaraan yang melintas dan merusak keindahan,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Bojonggede, Dedi.

Ia mengatakan, penertiban spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan itu dilakukan supaya tidak mengganggu pengguna jalan maupun merusak estetik tata ruang.

“Itu cukup membahayakan pengguna jalan, karena pengelihatan pengendara cukup terganggu dengan baliho tersebut,” katanya

Menurutnya, dalam persoalan ini dirinya tidak main-main bahkan akan menindak dengan tegas, hak tersebut sangat membahayakan pengendara.

“Untuk pemasangan spanduk ilegal kita tidak main-main, tidak ada izin kita langsung cabut atau turunkan,” paparnya.

Ia menghimbau kepada pihak perusahaan baik perusahaan properti dan perusahaan rokok jika akan melakukan pemanasan spanduk agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalo telah mengantongi izin, tentunya kita akan arahkan pemasanganya di tempat-tempat yang strategis dan aman, kalo tidak memiliki izin maka dalam satu hari spanduk akan kami turunkan lagi. Maka saya imbau kepada pengusaha untuk mematuhi peraturan Daerah mengenai pemasangan spanduk,” tuntasnya – FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.