Selama Januari-Maret, Polres Ungkap 64 Perkara Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

Sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis beserta para tersangka yang diamankan Polres Bogor selama Januari-Maret 2024. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Satu Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor mengungkap 64 perkara narkotika di wilayah Kabupaten Bogor selama Januari hingga Maret 2024. Mulai dari kasus ganja, sabu hingga peredaran obat sediaan farmasi.

Dari 64 perkara tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 84 orang dengan masing-masing tersangka laki-laki 82 orang dan dua perempuan.

“Dari perkara itu, kami mengamankan barang bukti sebanyak 215,43 gram sabu, 21, 95 kilogram ganja, 253,09 tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi dan 202 butir psikotropika, plus satu senjata api rakitan,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Pada pengungkapan tersebut, satu perkara narkoba diungkap Polres Bogor bersama dengan Bea Cukai di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Di wilayah tersebut, petugas mengamankan sebanyak 20,198 kilogram ganja, dengan tiga orang tersangka berinisial MR, MA dan MAD yang terjadi pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 22.00.

Adhimas menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat Satnarkoba Polres Bogor bersama Bea Cukai fokus berkolaborasi mengungkap peredaran narkoba di wilayah Ciseeng berdasarkan laporan dari masyarakat.

Beberapa hari melakukan pemantauan, pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan wilayah Ciseeng.

“Penangkapan awal kami amankan dua pelaku yakni MR dan MA dengan barang bukti sebanyak 20 paket diduga berisi narkoba jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat dan di bungkus plastik hitam yang dilumuri serbuk kopi untuk mengelabui petugas,” jelas Adhimas.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan hingga mengamankan pelaku lain yakni MAD di kediamannya dia Kampung Jampang Prapatan RT 02/ RW 02 Desa jampang Kecamatan Kemang sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama atas keterangan dua pelaku yang diamankan sebelumnya.

“Menurut pengakuan para tersangka rencananya paket narkotika jenis ganja tersebut akan di edarkan ke wilayah Kabupaten Bogor,” terang Adhimas.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Bogor, Budi Harjanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan kolaborasi bersama Polres Bogor ini adalah awal kerja sama yang baik yang nantinya akan berkelanjutan.

“Ini adalah salah satu giat bersama yang kami lakukan dengan Polres Bogor. Awal info kami dapatkan dari warga, dari online hingga kami berkoodinasi dengan kepolisian hingga didapatkan sejumlah barang bukti narkotika dan tersangkanya,” kata Budi. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.