Rekategori, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Beri Subsidi Kepada Pelanggan Berpenghasilan Rendah

Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai persiapan rencana rekategori dan struktur tarif pelanggan tahun 2023. (Dok.Perumda)

CIBINONG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai persiapan rencana rekategori dan struktur tarif pelanggan tahun 2023.

Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Abdul Somad mengatakan, FKP dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.

“FKP atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ini akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023,” ujar Somad dalam keterangan tertulisnya yang diterima PAKAR, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, FKP yang dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) itu adalah progres dari tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya pada bulan April sampai dengan Juni 2022, kami telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan,” jelas Somad.

Dalam rencana tersebut, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif spesial untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni tarif dibawah harga dasar atau subsidi.

Sementara kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar.

“Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,” tutur Somad.

Pihaknya juga berharap penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan perusahaan.

“Semoga dengan ini kami dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01 persen. (ini) masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 persen untuk wilayah pedesaan,” tandas Somad. =MAM/KM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.