Ratusan Pelajar Putus Sekolah Karena Hamil Diluar Nikah, PA Cibinong : 277 Anak Ajukan Dispensasi Kawin

Ilustrasi pernikahan. (Ist)

CIBINONG – Pengadilan Agama Cibinong secara terang terangan menyampaikan ada 277 anak di Kabupaten Bogor mengajukan dispensasi kawin selama bulan Januari sampai November Tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang memprediksi bahwa pernikahan anak dibawah umur ditahun 2023 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2022.

“Jadi selama tahun 2022 ada 295 anak mengajukan dispensasi kawin, sedangkan tahun ini selama bulan Januari-November baru ada 277 anak (data sementara), dan besar kemungkinan tahun 2023 ini diprediksi akan mengalami peningkatan,” katanya kepada Pakar.

Ia juga menyebut bahwa pernikahan anak dibawah umur tersebut berpotensi menjadi salah satu penyebab anak di Kabupaten Bogor mengalami putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan.

“Kasus pernikahan anak ini rata-rata masih berusia dibawah 19 tahun dan mereka memutuskan pernikahan dini dikarenakan dari seseorang perempuan mengalami hamil diluar nikah, sehingga mengajukan dispensasi kawin
ke Pengadilan Agama Cibinong. Dan pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor anak mengalami putus sekolah,” ungkapnya.

Bukan hanya itu ia juga mengungkapkan bahwa pernikahan anak dibawah umur juga menjadi salah satu penyebab gangguan kesehatan pada rahim kandungan perempuan dan menyebabkan stunting pada anak.

“Sebenernya ini harus diakhiri, karena pernikahan anak dibawah umur itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan rahim perempuan, apa lagi yang dibawah 19 tahun atau belum siap membuahi. Dan ini akan berpengaruh kepada anak sehingga menjadi sunting,” paparnya.

Dadang mengaku sebelum pihaknya menyetujui anak tersebut menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi di Pengadilan Negeri Cibinong, salah satunya persetujuan dari orang tua.

“Kita Pengadilan memanggil orang tua terlebih dahulu, apakah diizinkan atau tidak. Lalu perempuan dan lakinya kita tanya apa motif dan tujuan mereka, dan calon besannya pun kita tanya, intinya jangan ada unsur paksaan, kalau ada unsur paksaan, sudah jelas akan kita tolak, dan kita juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor membuatkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) agar ada payung hukum bagi anak yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibinong,” tukasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.