Polri Telah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Richard Eliezer Saat Sidang di PN Jakarta Selatan.(tangkapan layar)

JAKARTA –  Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjadwalan itu telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

Meski demikian, Dedi belum mengetahui secara pasti kapan sidang etik Bharada E itu akan digelar. Ia pun memastikan akan memberi informasi lebih lanjut terkait hal itu.

“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.