BABAKAN MADANG -Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong menyosialisasikan program Isbat Nikah Terpadu kepada jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Bogor. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Darmawan Park, Babakan Madang, Kamis (16/11/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, fasilitasi isbat nikah merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Pemkab Bogor bersama Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas pernikahan melalui akta nikah, agar hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak terlindungi.
“Program Isbat Nikah Terpadu ini adalah bukti Pemkab Bogor hadir untuk melindungi masyarakat di sektor rumah tangga. Dengan memfasilitasi masyarakat melalui program Itsbat Nikah Terpadu ini, kita bukan hanya melaksanakan tugas wajib saja, tapi juga bisa menjadi amal ibadah kita nanti,” ujar Burhanudin.
Burhanudin mengingatkan jajaran kepala desa bahwa tugas utama pemerintah adalah membantu, memfasilitasi, mengurusi masyarakat khususnya yang hidupnya kurang beruntung. Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan masukan dari para kepala desa yang kami tangkap dan kami tuangkan menjadi program kebijakan.
“Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu penting, agar para stakeholder dapat mengetahui dengan persyaratan dan manfaat program Itsbat Nikah Terpadu kemudian dapat menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat. Selesai kegiatan ini, kumpulkan RT dan RW di wilayah masing-masing, data warganya yang belum memiliki akta nikah,” tandasnya. =YUS