Pemerintah Didesak Larang Peredaran Komik Superman

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori. (Humas DPR)

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai komik Superman produksi DC Comics yang menuai kritikan dari kalangan luas karena karakter Superman disebut memiliki orientasi seks biseksual dinilai memuat konten kampanye biseksual.

Terkait hal itu, Bukhori mendesak pemerintah melarang peredaran komik itu di Indonesia. Desakan itu dilayangkan Bukhori lantaran komik tersebut diduga memuat konten yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Negara Indonesia berpedoman pada Pancasila sehingga masyarakatnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan, moral, adab, budaya, dan etika. Sehingga, segala hal yang menyimpang dari nilai tersebut, seperti muatan atau kampanye biseksual misalnya, sangat jelas bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, kami mendesak pemerintah mencegah komik ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak,” ujar Bukhori, Senin (18/10/2021).

Politisi PKS ini mengatakan apabila larangan edar itu tidak dipatuhi, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan anak bangsa dari penetrasi global yang membawa ajaran atau nilai yang menyimpang dari jati diri bangsa Indonesia.  Jika tidak dipatuhi, sambung Bukhori, maka pemerintah melalui lembaga dan badan terkait harus berani mengambil sikap tegas kepada pengedar seperti mencabut izin usaha dan edarnya demi menyelamatkan moral anak bangsa.

Lebih lanjut, Bukhori meminta pemerintah juga melakukan antisipasi secara ketat potensi peredaran produk DC Comics dilakukan secara daring dalam bentuk e-book. Oleh karena itu, Bukhori mendorong pemerintah untuk tidak kecolongan dalam memantau peredaran komik tersebut dari berbagai sisi.  Salah satunya, Bukhori mengusulkan pemerintah melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran komik Superman biseksual ini di dunia maya di samping melakukan koordinasi dengan para penerbit buku sebagai langkah preventif.

“Jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah  jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Begitupun bagi oknum, distributor, reseller, atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat,” pungkas Bukhori.

Sebelumnya ramai diberitakan, DC Comics akan merilis komik Superman edisi kelima dengan karakter Superman yang baru. Namun sayangnya, karakter Superman baru tersebut disebut memiliki orientasi seks biseksual atau memiliki ketertarikan seksual terhadap dua jenis kelamin. Komik ini direncanakan rilis pada bulan November tahun 2021 mendatang. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.