Ogah Tanggung Jawab, Pria di Jonggol Culik Anak dari Kekasihnya

Terduga pelaku penculikan anak di Jonggol, Kabupaten Bogor. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor, mengamankan terduga pelaku penculikan anak berusia tiga tahun di wilayahnya.

Pelaku yang diketahui berinisial R (33) itu ditangkap di wilayah Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, kasus penculikan tersebut terbongkar setelah ibu korban berinisial ED yang tak lain adalah kekasihnya, melaporkan anaknya hilang diculik pelaku.

“Pelaku datang ke rumah korban, lalu terjadi cekcok antara pelaku dengan ibu dari korban. Percekcokan terjadi setelah ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku karena hamil,” ungkap Mulyadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (29/5/2023).

Karena cekcok tak berujung tersebut, ibu korban ini pun mengambil langkah ke dapur rumah untuk menenangkan diri.

Saat di dapur, ED mendengar teriakan anaknya yang menolak untuk diajak pergi oleh pelaku. Mendapati anaknya menjadi korban penculikan, ED pun melaporkan R ke Polsek Jonggol pada 14 Mei 2023.

Setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kata Mulyari, antara R dan ED adalah sepasang kekasih di luar nikah sejak tahun 2019.

“Itu perkenalannya pada bulan januari 2019 mereka sudah pacaran, saat ini ED hamil tapi belum ada pernikahan,” singkatnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tersangka penculik anak ini berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Pada saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengelak bahwa bocah berusia 3 tahun yang diculiknya ini adalah anak kandungnya sendiri.

“Ada perbedaan keterangan antara keduanya, kalo si ibu mengatakan korban bukan anak pelaku, namun si pelaku mengaku yang di bawa itu adalah anak biologisnya dia,” kata Giro.

Bahkan, menurut Giro, pelaku menyebut dasar R menculik bocah berusia 3 tahun tersebut adalah karena anak tersebut kerap kali mendapat siksaan dari ibu kandungnya.

“Tapi apapun itu, itu kan motif, keduanya bukan mantan suami-istri, mereka hanya berpacaran,” terangnya.

Namun dalam motif yang dilakukan oleh R terhadap anak berusia 3 tahun tersebut, secara fakta hukum anak ini adalah anak sah dari RD yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

“Anak itu di bawa kabur dari pengawasan si ibu, sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dibuktikan dengan akte kelahiran,” pungkasnya.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.