Marak Penjualan Tanah Kavling di Cijeruk, DPKPP Lakukan Pendataan

Inilah tanah kavling yang ada di wilayah Kecamatan Cijeruk. Ujang | Pakar

CIJERUK – Maraknya penjualan tanah kavling disejumlah kecamatan, membuat Pemkab Bogor melalui Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan. Pemkab Bogor hanya akan mengeluarkan izin untuk perumahan tidak untuk tanah kavling pribadi. “Kami saat ini mulai melakukan pendataan tanah tanah yang dikavling lalu dijual untuk dibangun rumah dan ini pritah dari dinas,” kata Dedi Kosasih pengawas bangunan Kacamatan Cijeruk kepada Pakar.


Menurut dia, pemilik tanah kavling jika mengajukan perizinan tidak akan keluar karena kata dia, perijinan sementara ini hanya untuk perumahan bukan untuk kavling pribadi. “Info yang kami terima ada di desa Palasari, makanya kami akan mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan pendataan,” ujarnya.


Sementara itu kepala desa Palasari Aip Syaripudin saat dikonfirmasi membenarkan jika diwilayahnya terdapat kavling perumahan. Namun kata dia untuk perizinan sedang dalam proses. “Ya betul memang ada, untuk izin lingkungan sudah ada, dan dulu sempat proses informasi nya,” kata Aip.


Hal yang sama juga dilalukan pengawas bangunan kecamatan Cigombong Rahmat Diana, menurutnya, pihaknya mulai melakukan pendataan kavling kavling diwilayah tugasnya. “Dimedia sosial marak penjualan tanah kavling makanya kami diperintahkan untuk melakukan pendataan ditiap desa untuk mengecek kebenarannya,” ujar Rahmat.


Rahmat mengaku, keberadaan tanah Kavling tersebut pihaknya mendapat laporan warha terkait lokasi tanah kavling di kampung Cipetir Desa Tugu jaya Kecamatan Cigombong. “Memang kami mendapat informasi dari warga ada di desa Tugujaya, makanya kami akan turun kelapangan memastikan keberadaan tersebut,” akunya.


Selain Desa Tugu Jaya lanjut Rahmat Diana pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke desa lain diwilayah tugasnya. Sehingga bisa dipastikan kebenarannya. “Kami mulai melalukan pendataan semua desa, kami tidak mau kecolongan karena kasihan masyarakat walaupun bisa membeli tanah tapi mereka tidak bisa mengurus izin karena harus izin perumahan,” pungkasnya. UJG
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.