Lahan Rumija Leuwiliang Disulap Jadi Tempat ini

Lahan Rumija Leuwiliang akan digunakan untuk pembangunan sektor area perdagangan UMKM. (JEFRY)

LEUWILIANG – Diberangusnya 24 bangunan liar yang berdiri disepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) menuju area Terminal Leuwiliang dari perempatan Karehkel oleh Pemerintah Desa Leuwiliang dibantu Satpol PP Kecamatan dan Muspika Leuwiliang, sempat menimbulkan gejolak kontroversi. Meskipun demikian, langkah tegas dari pemberangusan tersebut akhirnya dapat diterima oleh para pemilik Bangunan liarnya.

Camat Leuwiliang Daswara Sulanjana menjelaskan, tujuan utama penertiban itu, ya…tak lain untuk mengubah wajah Kota Kecamatan Leuwiliang agar lebih tertib dan tertata rapih. Lanjut Camat, penertiban itu sendiri dipicu oleh banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat yang keberatan, ditambah warga mengindikasi jika dari ke 24 warung yang dirobohkan, ada diantaranya yang dijadikan tempat berkumpul anak muda maupun oleh orang dewasa di malam hari.

“Bukan itu saja, warga juga meyakini jika dari 24 warung dilahan Rumija itu, sering dijadikan tempat mangkal pelaku seks Komersial (PSK),” tegas Camat.

Ditambahkan Daswara, hampir 95 persen dari jumlah pemilik warung liar itu bukan warga asli Desa Leuwiliang melainkan pendatang dari luar desa maupun dari luar kecamatan. “Makanya lahan Rumija yang kini sudah kosong itu, oleh pemerintah desa sedang diajukan untuk dipinjam pakai ke pihak PUPR Kabupaten guna dikelola untuk kepentingan di sektor perekonomian warga desanya, diantaranya akan dijadikan sebagai terminal pemasaran semua hasil Produk UMKM karya warga Desa Leuwiliang,” jelasnya.

Camat mengaku mendukung upaya Desa yang sedang mengajukan permohonan pinjam pakai Lahan Rumija milik PUPR nya untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. “Saya sangat mendukung upaya tersebut,” ujarnya.

Rizky Multri Prayasa Direktur Bumdes Leuwiliang Berkah menambahkan, banyak faktor yang mendukung untuk dilakukannya eksekusi terhadap ke 24 bangunan liar (Bangli) tersebut, termasuk sasarannya adalah agar kawasan desa Leuwiliang lebih Tertib dan tertata rapih. “Dan Saat ini kami sedang menunggu hasil akhir dari surat permohonan Desa Leuwiliang ke PUPR Kabupaten untuk pinjam pakai lahan Ruang milik Jalan (Rumija) tersebut, informasinya aih…katanya sudah masuk ke meja Asset Daerah,” ungkapnya.

Apabila terealisasi lanjut Rizky, pihak desa bersama Bundes akan menyulap kawasan itu menjadi terminal pemasaran semua Produk UMKM warga desa. “Nantinya kami akan bangun kios kios baru yang lebih bagus yang peruntukannya sebagai wadah promosi serta outlet penjualan semua produk UMKM warga asal 13 RW,” terangnya.

Sedangkan mengenai pendelegasian para pelaku UMKM dari 13 RW kata Rizky, cukup 5 orang wakil saja yang diberi wewenang mengelola kiosnya, bahkan Meraka wajib untuk mematuhi aturan diantaranya dilarang memberikan kesempatan hadirnya lagi pelaku prostitusi liar di Sekitar Rumija yang selama ini sudah banyak menjamur. “Bagi Mereka yang melanggar akan dikenakan sangsi berat, diantaranya tidak akan diperkenankan untuk menempati kios kios di Terminal UMKM nya, alias akan kami usir titik,” tandasnya. JEF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.