Komite Sekolah

Redaktur Pelaksana Harian PAKAR, Roy Andi. IST

Adanya rencana penghapusan koordinator kelas (Korlas) serta Komite Sekolah di Kota Bogor, tengah ramai diperbincangkan sejumlah kalangan.

Untuk Komite Sekolah, tentu penghapusan tersebut tentu berdampak, baik dalam segi normatif dan praktis.

Peran komite sekolah banyak yang berpendapat bahwa mereka hanya kepanjangan tangan dari instansi pemerintah atau sekolah, serta tidak mewakili unsur masyarakat.

Tidak jarang pula kasus pungutan liar di sekolah justru dilakukan oknum komite sekolah.

Padahal sebelumnya, peran komite di sekolah dinilai penting untuk satuan pendidikan, sehingga perlu diakomodir dalam bentuk Permendikbud.

Tujuannya jelas, sebagai bentuk partisipasi masyarakat, ditambah merinci tugas pokok dan fungsi komite sekolah.

Permendikbud tersebut bahkan memperjelas perbedaan pungutan, sumbangan, dan bantuan, sehingga juga berguna menambah pemahaman masyarakat agar tidak kesulitan membedakan ketiganya.

Apakah penghapusan Komite Sekolah di Kota Bogor dikarenakan proses punglinya sudah menggurita dan terang-terangan.

Hal tersebut belum bisa terjawab jelas sampai saat ini, karena kita hanya mendapat informasi akan ada penghapusan saja, tanpa dijelaskan lebih gamblang kenapa alasan dan masalahnya.

Untuk korlas, sudah diungkap jika itu tidak memiliki dasar hukumnya.

Nah, kembali ke Komite Sekolah maka ada beberapa aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar mupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Misalnya ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baisecara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010);
  2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012);
  3. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).
    Bahkan yang lebih parah, pungutan dalam sekolah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun sedangkan apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
    Memperhatikan beberapa penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Komite Sekolah, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid.
    Bahkan dalam bentuk sumbangan pun kiranya dapat lebih diperhatikan lagi ketentuan dan tata caranya.
    Harus lebih berhati-hati, jangan sampai sumbangan pendidikan yang digalang oleh Komite Sekolah selama ini merupakan pungutan.
    Perlu diingat, setiap pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah pada satuan pendidikan dasar adalah perbuatan maladministrasi.
    Dan sudah banyak juga kita mendengar jika sekolah ‘berlindung’ di balik komite jika ada meminta pungutan atau sumbangan.
    Jadi gimana nih pak Wali Kota Bogor Bima Arya. Selain Korlas, mau ‘dihabisi’ sekalian juga Komite Sekolah ini atau diperketat aturan mainnya?.(*)

Penulis:
Redaktur Pelaksana Harian PAKAR
Roy Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.