Kejari Cianjur Terima Berkas Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur

Saat Kajari Cianjur menggelar konferensi pers diruang kasi Pidum Kejari Cianjur, Senin (6/2/2023). Esya | Pakar

CIANJUR – Berkas perkara kasus tabrak lari mahasiswa fakultas hukum Universitas Suryakancana (Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur , Senin (6/2/2923) di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur. .Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Rike Novia Dewi mengatakan piihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni tersebut

“Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Rike kepada awak media Senin (6/2/2023).

Saat ini, kata Rike, pihaknya tengah memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalulintas yang menwaskan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

“Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Memang kita saat ini, telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu, kedua Jaksa yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut,” ungkapnya. Rike menambahkan, jajaranya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk ahar perkara tersebut terang benderang. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.