PARUNG – Tindakan tegas oleh jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Paring kembali di lakukan dengan mencopot belasan jenis spanduk liar yang terpasang tanpa ijin di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan menjelaskan bahwa spanduk – spanduk liar tersebut di copot karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu keasrian lingkungan dan bisa membahayakan pengguna jalan
“Giat penertiban spanduk tidak berijin di wilayah Parung ini meliputi sejumlah jalur jalan kelas Kabupaten dan jalan Provinsi tepatnya di wilayah jalan Cogreg, jalan Haji Mawi dan sekitarnya,” ungkap Jack, sapaan akrabnya, Senin (6/2/2022).
Ia menambahkan, sedikitnya ada sekitar 15 spanduk liar yang dicopot petugas penegak Perda tersebut. Sebagian besar dari spanduk itu adalah spanduk iklan / promosi produk rokok dan perumahan.
“Padahal kami sudah imbau berkali – kali baik melalui sosialisasi langsung dan sarana informasi di media, agar para pelaku usaha untuk mengurus dulu izin resmi promosi atau iklan dari produk mereka,” tegasnya. FRI