DPMPTSP Cianjur Tingkatkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, disalah satu Hotel di Cipanas Sabtu (8/6/2024). Esya | Pakar

CIANJUR— Untuk mengoptimalkan sebagai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha, mulai disosialisasikan pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, disalah satu Hotel di Cipanas Sabtu (8/6/2024).

Kegiatan sosialisasi perizinan tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah Pusat (PP-RI) Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala DPMPTSP Cianjur Dadan Ginanjar membenarkan jika PP Nomor 5 Tahun 2021 ini yang mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat rasio kegiatan usaha yang meliputi (1) pengaturan perijinan berusaha berbasis rasio (2 ) standar, prosedur dan kriteria (3) sistim onlane single submission/OSS ( 4) tata cara pengawasan perijinan (5) evaluasi dan reformasi kebijakan (6) pendanaan perijinan (7) penyelsaian permasalahan dan hambatan (8) sanki.


“Memang berbagai jenis perizinan tersebut, memerlukan keseriusan bukan hanya dari Pemerintah saja. Pasalnya memerlukan keseriusan dari pemerintah, pemegang regulasi pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Dadan, kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).


Hal ini, kata Dadan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, untuk melakukan kegiatan berupa sosialisasi kegiatan tersebut. “Harapanya melalui kegiatan ini, para pelaku usaha bisa mengetahui dan memahami tata cara pelaksanaannya dan laporan kegiatan penanaman modal/LPKM,”terangnya.


Sekedar untuk diketahui saja jika DPMPTSP Kabupaten Cianjur, pada tahun 2024 ini menargetkan capaian investasi sebesar 1,8 Triliun, sedangkan capaian target sampai saat ini di Triwulan 2 mencapai 43%, (791 Miliar). BNM/NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.